10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seekor Baning Coklat Diserahkan Warga ke BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Reinhard Simarmata, warga Jalan Candra Kirana Lingkungan II Kecamatan Binjai Kota, menyambangi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/3/22) lalu. Reinhard datang untuk menyerahkan satu individu baning coklat (marouria emys) kepada petugas. ASN yang sehari-harinya bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara itu mengaku bahwa satwa yang dilindungi ini diperolehnya dari seorang warga.

“Mulanya warga tersebut sempat memelihara lebih kurang 1 minggu,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat, Kamis (10/3/22). Setelah Reinhard menjelaskan bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, kemudian pemilik baning coklat segera menitipkannya kepada Reinhard untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang menangani perlindungan satwa liar.

“Baning coklat yang kita terima ini dalam kondisi sehat,” katanya. Usai menerima baning coklat yang diperkirakan berkelamin betina tersebut, petugas BKSDA Sumut mengevakuasi satwa dan menitipkannya ke kolam rehabilitasi di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk dirawat dan direhabilitasi.

“Jika memungkinkan, nantinya baning coklat itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ucap Andoko. Andoko menjelaskan, baning coklat merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles