9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Satwa Liar di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Sumut Ingatkan Kepala Daerah Jangan Melanggar Aturan

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan agar pada seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) untuk tidak melanggar aturan. Hal tersebut ia sampaikan terkait adanya temua satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Jangan lah, kalau namanya judulnya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu. Saya aja hobi memelihara hewan tapi tidak akan memelihara hewan yang dilindungi dan dilarang oleh negara. Demi perkembangan habitat yang hampir punah,’ terang Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Rabu (26/1/22).

Bahwa dikatakan Gubsu, hobi memelihara hewan peliharaan juga membuat banyak orang mengunjunginya untuk mengecek (melihat) tempat binatang miliknya. “Tapi, saya pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya (hewan yang dilindungi),” jelas Edi.

Untuk itu, Edy meminta seluruh Kepala Daerah di Sumut harus mengikuti aturan terkait dengan perlindungan satwa liar. Sehingga sudah menjadi final dan tidak boleh dilanggar.

“Itu tak usah diimbau itu. Sudah harus ada aturan main. Kalau sekarang masih diimbau imbau juga sudah terlambat berfikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tidak boleh,” tegas Edy.

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Satwa Liar Hasil Tangkapan Polres Binjai

Seperti diketahui sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/22) kemarin.

Adapun jenis satwa yang diselamatkan tersebut yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan. Satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger). Satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus). Dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa).

Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KPK dalam informasinya menyebutkan jika mereka menemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Selanjutnya KLHK melalui BKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, petugas kemudian mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” ujarnya, Rabu (26/1/22).

Baca juga:BKSDA Sumut Terima 9 Individu Satwa Liar

Irzal menyebutkan, penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu dilakukan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles