19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Satpol PP Pemkab Samosir Dinilai Diskriminatif

Samosir, MISTAR.ID

Pembongkaran salah satu baliho bacalon Bupati/Wakil Bupati Samosir yang berada di Jalan Nasional Kabupaten Samosi, oleh Satpol PP dinilai diskriminatif. Hal itu dikatakan oleh ketua tim Vantas, Pahala Tua Simbolon di Pangururan, kepada Mistar, senin (14/9/20).

“Hanya baliho pasangan Vantas yang dibongkar, sehingga kami dirugikan, dan pihak SatPol PP menyurati kami tanpa dasar hukum yang jelas, padahal baliho yang dibongkar itu berada di sisi jalan Nasional, yang tentunya bukan kewenangan Pemkab Samosir, tetapi kewenangan pusat,” kata Pahala.

Menurut Pahala, pasangan Vantas telah mendapatkan ijin dari kementerian PUPR. Karena sudah mendapat ijin satpol PP Samosir tak berhak melakukan pembongkaran baliho tersebut.

“Baliho yang terpasang di jalan Nasional adalah kewenangan dari kementerian itu, yang seharusnya melakukan pembongkaran bukan satpol PP Samosir. Kami sudah surati Satpol PP,” terangnya.

Baca juga: Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Samosir Molor

Sebut Pahala lagi, dirinya justru heran kepada Satpol PP Samosir, kenapa hanya baliho pasangan Vantas yang dibongkar sedangkan baliho yang lainya tak dibongkar.

“Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Samosir, sudah diskriminatif dan tidak netral,” kesalnya.

Menanggapi keluhan Pahala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatPol-PP) Pemkab Samosir, Purnamawan Malau, di ruang kerjanya senin 14/9/20 mengatakan ijin penyelenggaraan reklame harus diurus ke Pemkab Samosir.

Baca juga: Paslon VANTAS Daftar ke KPU Samosir Diiringi Musik Gondang

“Yang pertama ada enam baliho kita turunkan, sudah kita panggil timnya, tetapi tidak datang sehingga ada penindakan, karena baliho dipasang di billboard,” ungkap Purnamawan Malau. (Pangihutan Sinaga/hm07)

Related Articles

Latest Articles