15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Satpol PP Akan Tertibkan Galian C Huta Tinggi

Samosir, MISTAR.ID -Kasatpol PP Samosir, Purnamawan Malau mengatakan akan segera menertibkan kegiatan galian C di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Senin (13/1/20), karena tidak memiliki ijin.

“Kita akan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban atas kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah di lokasi tersebut,” katanya.

Purnamawan menambahkan bahwa kegiatan penggalian tanah di Desa Huta Tinggi tidak memiliki ijin atau ilegal.

Pantauan di lapangan, Jumat (10/1/20) kegiatan tersebut berada di dekat kantor Desa Huta Tinggi, eskavator sedang bekerja mengisi material tanah ke dalam dump truk yang sudah antri selanjutnya di angkut dari lokasi.

Dari informasi yang di himpun, lokasi galian tersebut merupakan milik mantan Kepala Desa Huta Tinggi. Material tanah hasil penggalian di angkut untuk di pergunakan pada proyek pemerintah pusat yakni proyek pelebaran alur Tano ponggol.

Kepala Desa Huta Tinggi Pargaulan silalahi mengatakan belum mengetahui pasti tentang galian tersebut apakah sudah memiliki ijin.

“Kami belum serah terima jabatan, jadi saya belum tahu persis tentang izin galian itu,” kata Pargaulan.”

Penulis :josner
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles