6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Satlantas Polres Madina Amankan 2 Sopir Angkot Ugal-ugalan

Panyabungan, MISTAR.ID

Personil Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 2 orang sopir angkutan umum (Angkot) yang mengemudi secara ugal-ugalan.

Aksi tak terpuji yang dilakukan kedua sopir itu sebenarnya terjadi 4 bulan lalu, dan menjadi viral di media sosial.

Namun karena perbuatannya sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga masyarakat dan pengguna jalan umum, akhirnya diamankan personil Satlantas Madina pada 14 Februari kemarin.

Baca Juga:Telan 5 Korban Jiwa! Api di Gudang Gas Jalan Penyabungan Siantar Mendadak Menyala Lagi, Ini Videonya

Kasat Lantas Polres Madina, AKP Septian Dwi Rianto SH.SIK.MH melalui rilisnya kepada Mistar, Selasa (16/2/21) menjelaskan, aksi ugal-ugalan kedua sopir angkutan umum itu dilakukan demi sebuah konten di Medsos yg dilakukan 4 bulan lalu. Namun baru diberitakan pada hari Minggu, 14 Februari 2021.

Kasat Lantas Polres Madina menambahkan, tindakan pengamanan yang dilakukan Satlantas bertujuan untuk membuat efek jera terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran peraturan dan per-Undang-undangan Lalu Lintas.

Lanjut Kasat Lantas, kedua sopir angkutan umum itu, adalah M Khairul Ikhsan (18) status mahasiswa, warga Desa Padang Sanggar, Kabupaten Madina dan M Amri (27) warga Desa Lumbanpasir, Kabupaten Madina.

Baca JUga:Kebakaran di Jalan Penyabungan, Bawa Duka Mendalam Bagi Warga Siantar

“Tindakan tegas yang kita lakukan guna memberikan efek jera kepada pengemudi angkot yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas AKP Septian.

Sikap tegas Kasat Lantas bersama personilnya itu tidak sia-sia, karena telah membuahkan hasil yang sangat positif.

Hasil tersebut, diantaranya, kedua sopir/pengemudi angkot itu telah mengklarifikasi bahwa tindakannya menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, sopir/pengemudi angkot itu diberikan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasal yang dilanggar menegaskan; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.(ril/hm13)

Related Articles

Latest Articles