17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Satgas GTRA Pertanahan Langkat Gelar Rakor

Langkat, MISTAR.ID

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat bersama Pemkab menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Program Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tahun 2020, di Resto Stabat Seafood, Rabu (25/11/20).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rakor tersebut, diwakili Plt.Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomoan Siregar. Turut hadir Kakan BPN Langkat Fachrul Husin Nasution bersama Kabid Penataan Pertanahan Kanwil Provsu Ir Sarwin.

Basrah berharap melalui Rakor ini, program GTRA bergerak secara cepat untuk membantu masyarakat melegalitaskan kepemilikan tanah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar tanah itu teratur kepemilikannya dan masyarakat dapat menggarap tanah dilikasi yang benar serta secara legal bukan ilegal. Sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan,” harapnya.

Baca juga: Porkab Langkat 2020 Resmi Dibuka

Sebab, sebut Basrah mengingatkan, bahwa tujuan Reforma Agraria bagi masyarakat adalah meningkatkan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat dan mendukung penuh kegiatan GTRA ini.

“Kami berharap, agar tim bekerja dengan objektif, adil dan baik serta agar terus berkordinasi dengan intansi pemerintah yang terkait,” tandasnya.

Sementara, Ir Sarwin menjelaskan, bahwa Satgas dibentuk, sebagai upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses secara legal, dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Diharapkan Reforma Agraria terlaksana sukses dan tuntas. Jadi Rakor ini diharapkan, memperkuat keterlibatan seluruh sumber daya pemerintah terkait, secara optimal,” harapnya.

Baca juga: Langkat Terpilih Sebagai Nominator TPAKD Award 2020

Satgas ini, sambung Sarwin, berfokus memperbarui dan menyelesaikan masalah tanah di daerah GTRA yang ditunjuk, dengan tujuan mampu memberdayakan dan memakmurkan masyarakat secara adil.

“Program ini, juga bermaksud untuk starategi Nasional. Yakni berkontrtibusi kepada masyarakat dan memecahkan masalah hak kepemilikan tanah ditengah masyarakat,” paparnya.

Sedangkan, Kakan BPN Langkat menerangkan, lokasi pelaksanaan program ini sudah ditetapkan, yakni di Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran yang berada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Saat ini, juga telah dibentuk Bank Tanah di Desa yang dipilih oleh tim tersebut.

“Jadi, untuk tanah yang tidak di perdayakan lagi oleh masyarakat, akan di ambil negara sesuai undang-undang Agraria,” terangnya.

Baca juga: Langkat Terpilih Sebagai Nominator TPAKD Award 2020

Untuk rincian targetnya, sambung Kakan BPN Langkat, untuk Desa Padang Langkat ada 276 persil dari 246 Kepala Keluarga dengan luas tanah seluas 3.941.497 meter persegi. Sementara Desa Pasiran terdapat 103 Persil dari 95 Kepala Keluarga dengan luas tanahnya 1.918.851 meter persegi.

Sembari menjelaskan, bahwa Tim Satgas sudah survei kelapangan, meninjau potensi yang di hasilkan dari desa tersebut, guna memberdayakan mayarakat. “Jadi Rakor ini juga bermaksud, untuk lebih menyingkronkan dan mengkoordinasikan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasi Penataan Pertanahan BPN Langkat Reza Andrian Fachri, pada laporannya menjelaskan, bahwa Satgas Reforma Agraria Langkat sudah terbentuk sejak tahun 2019. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Langkat No: 056.01.2.430725/2019 tanggal 5 Desember 2018.

Dan SK Bupati Langkat No: 590.05-12/K/2019, tentang tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Langkat.Serta SK Bupati Langkat No:53.4/KEP-12.05/V/2019, tentang pelaksanaan harian Gugus Tugas Reforma Agraria Langkat.

Baca juga: 11.208 Siswa Calon Bhayangkara Lulus di Langkat

Juga menghadiri Kadis PMD Sutrisuanto, Kadis LH Iskandar Zulkarnain Tarigan, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Surianto, Kadis Koprasi T.M.Auzai, KKPH Wil I Stabat Dinas Kehutanan Sumut Puji Hartono dan pihak terkait lainnya. (boy/hm07)

 

Related Articles

Latest Articles