13.9 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ikuti Monev Kajian Pendataan Blackspot

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak beserta Kanit Gakkum Sat Lantas Ipda T Samosir, Kanit Kamsel Aiptu Andri Damanik dan 2 orang operator IRSMS mengikuti giat Monev Kajian Pendataan Blackspot dan Troublespot, yang dilaksanakan Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Indra Jafar, beserta tim di Polresta Deli Serdang Polda Sumut, Selasa (2/8/22).

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (3/8/22). Ia memaparkan, Tim Supervisi dari Korlantas Polri tiba di Polres Deli Serdang Polda Sumut dan disambut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso.

Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Lakukan Pengamanan Sholat Iduladha 

Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan monev dan pendataan. Dalam arahannya, Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan tujuan kegiatan monev ini adalah untuk menyamakan pendataan Blackspot dan Troublespot pada tahun 2022 yang diperbaharui Sesuai KEP KAKORLANTAS POLRI No: KEP/43/IX/2016 Tanggal 19 September 2016 Tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot.

Dengan mengandung 3 unsur yaitu, batasan ruas jalan 0–500 meter, batasan rentang waktu selama 2 tahun, dan nilai pembobotan adalah 10–5–1.

Baca Juga:40 Personel Polres Tebing Tinggi Naik Pangkat

Kemudian, untuk lokasi blackspot adalah lokasi yang berada di ruas jalan yang jaraknya 0-500 meter mengalami laka lantas yang berulang selama rentang waktu 2 tahun, yang memiliki nilai bobot minimal 30.

“Pembobotan dilakukan dengan pertimbangan kondisi terparah korban pada setiap kecelakaan,” sebut Kasi Humas.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles