5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Rumah Burhanuddin Tak Layak Huni Viral di Medsos, Penyebabnya Terungkap Setelah Didatangi Dinsos Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Arianto didampingi pihak Kecamatan Sei Rampah dan pemerintahan desa meninjau rumah pasangan suami sstri Burhanuddin dan Mahyani di Dusun I Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (21/1/22).

Setelah sebelumnya sempat viral di media sosial, kondisi rumah pasangan suami istri itu sangat memprihatinkan karena sangat tidak layak huni.

Kadis Sosial Sergai, Arianto, saat berada di rumah Burhanuddin, di Dusun 1 Desa Silau Rakyat, memberikan bantuan sembako.(foto:ist/mistar)

Berita viral itu telah menggerakkan pihak Dinas Sosial turun ke lokasi dan menyaksikan langsung kondisi rumah yang tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah itu.

Baca Juga: Program BSPS di Toba Akan Sasar 150 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Setelah menyaksikan kondisi rumah itu, Kepala Dinas Sosial Sergai Arianto mengetahui bahwa status kepemilikan tanah tempat tinggal Burhanuddin itu ternyata bukan milik sendiri, padahal status kepemilikan merupakan satu syarat untuk merenovasi rumah tidak layak huni.

“Dari hasil kunjungan saya ke rumah Burhanuddin, saya cukup prihatin melihat keadaan rumah tersebut, namun ternyata kenapa beliau belum pernah mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni rupanya hak kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang tua dari Burhanuddin,” ungkap Arianto.

Kadis Sosial itu juga mengatakan, rencananya rumah tersebut akan diajukan perehabannya melalui Baznas.

Baca Juga: Taruna Latsitardanus Renovasi Rumah Penggali Kubur Tak Layak Huni

“Kita akan ajukan ke Baznas, mudah mudahan ini bisa terealisasi, tapi dengan syarat surat tanahnya harus dialihkan dulu atas nama Burhanuddin,” katanya.

Begitu juga tentang bantuan PKH istrinya atas nama Mahyani yang sempat dalam beberapa bulan ini tidak ada saldonya akibat kesalahan atministras, Arianto mengatakan, Pemkab Sergai melalui Dinas Sosial mencoba mengusulkannya kembali.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Silau Rakyat, Katimin, dalam hal ini tidak mau disalahkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/22). Dia mengatakan, bahwa sebenarnya rumah tersebut sudah lama diajukan kedalam program rumah tidak layak huni.

Baca Juga: 7 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibangun di Desa Simempar Gunakan DD

Namun apa yang menjadi persyaratan belum dipenuhi Burhanuddin sebagai mana persyaratan yang sudah ditentukan.

Menurut Katimin, surat tanah yang menjadi salah satu persyaratan di dalam pengajuan bantuan rumah tidak layak huni, masih belum atas nama Burhanuddin, melainkan masih atas nama orang tuanya.

Pemerintahan Desa juga sudah pernah memberikan saran agar surat tanahnya dialih atas nama Burhanuddin, tapi tidak merespon.

“Saya sudah lama mengimbau agar beliau (Burhanuddin-red), cepat mengurus dan mengalihkan nama surat tanah tersebut atas nama dia. Tapi dia seakan akan tidak merespon, saya tunggu tidak juga datang ke tempat saya atau kantor saya. Cemana bantuan bisa diusulkan, kalau surat tanahnya belum nama dia, sudah begini barulah dia datang,” ungkap Katimin.(boby/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles