10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Rosihan Rangkuti Ditunjuk Pimpin Sidang Swab Antigen Bandara Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menunjuk Rosihan Juhriah Rangkuti selaku ketua majelis hakim didampingi Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi masing-masing selaku anggota majelis yang menyidangkan kelima terdakwa dalam perkara pengadaan swab di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Sebagaimana dalam keterangan yang tercantum dalam siaran pers yang dirilis melalui WhatsApp oleh Humas PN Lubuk Pakam, Makmur Pakpahan, Jumat (10/9/21) membenaran bahwa dalam perkara tersebut telah menunjuk majelis hakimnya.

Sesuai jadwal penetapan maka sidang perdana digelar pada Rabu (15/9/21), yang nantinya berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga:Kejari Deli Serdang Limpahkan Berkas 5 Tersangka Swab Antigen ke PN

Sementara itu sebelumnya, Plt Kasi Penkum Kejatisu PDE Pasaribu menyatakan, Rabu (8/9/21) menyebutkan bahwa berkas kelima tersangka pengadaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Adapun kelima tersangka merupakan pegawai dari Kimia Farma, di antaranya eks business manager laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, berinisial PM (41), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (20), mantan staf pelayanan pelanggan di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan MI (41), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab RO (21).

Terpisah, Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta mengatakan untuk jaksa kasus tersebut dari Kejatisu dan Kejari Deli Serdang.

Baca Juga:Kejatisu Terima Barang Bukti Tahap II Berikut Lima Tersangka Kasus Swab Antigen Bekas dari Poldasu

Terkait perkara ini para tersangka dikenakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Khusus untuk pimpinannya tersangka PM, selain dijerat dengan sangkaan melanggar UU Kesehatan, juga ditambah sangkaan TPPU melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Selain itu rumah mewah tersangka yang dibangun di daerah Lubuk Linggau dan uang hasil tindak pidana kurang lebih Rp500 juta telah disita dan menjadi barang bukti,” pungkasnya.

Baca Juga:Ombudsman Apresiasi Poldasu Bongkar Kejahatan Daur Ulang Cotton Buds Swab Antigen KNIA

Dikatakannya dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No.1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles