9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Rokok Luffman Tanpa Cukai Bebas Beredar dan Diperjualbelikan di Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Rokok merek luffman tanpa cukai semakin bebas beredar dan mudah didapati di sejumlah tempat penyelenggara pemerintahan Kabupaten Dairi, Selasa (4/10/22). Rokok ini sering ditemui di sejumlah meja kantor penyelenggara Pemkab Dairi yang diduga rokok milik sejumlah oknum pegawai ASN dan THL

Rokok ilegal yang seharusnya peredarannya diawasi pemerintah, namun kini justru marak dinikmati para oknum unsur penyelenggara pemerintah menjadi sorotan.

Ketika dicoba menanyakan dari mana sumber rokok Luffman sehingga bebas didapati di sejumlah perkantoran pemerintah itu , sejumlah oknum tidak mau ditulis namanya menyebutkan rokok tersebut diperoleh dari grosir dan kios rokok tertentu.

Baca juga: Tim Gabungan BC Siantar Tangkap Satu Pick Up Rokok Luffman Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

“Harga rokok Luffman ini murah jadi inilah yang bisa kita beli di situasi sekarang ini,” kata dia tanpa menjelaskan lebih jauh.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha grosir/toko di seputaran kota di pusat pasar Sidikalang meminta pemerintah melakukan penertiban peredaran rokok non cukai tersebut agar tidak menimbulkan keresahan bagi pedagang.

Pasalnya, sebahagia para pemikik grosir, mengaku tidak mau memperjualbelikan rokok merek Luffman yang sudah banyak beredar di Dairi karena diduga ilegal dan berisiko hukum.

Terpantau di lapangan di sejumlah kios di seputaran Kota Sidikalang dan seputaran Kecamatan se Dairi, rokok tanpa cukai ini bebas dipajang dan diperjualbelikan. Karena rokok tanpa cukai tersebut bebas beredar dan dipajang serta diperjualbelikan di Kabupaten Dairi dan disinyalir berdampak terhadap kerugian pendapatan negara.

Kepada MISTAR.ID, seorang pemilik grosir mengaku sering ditanyai warga pembeli rokok merek Luffman bahkan ada yang menawarkan membeli per kardus (tin) tetapi ditolaknya. Selain rokok merek Luffman, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lainnya juga tanpa cukai dab beredar bebas dengan ragam jenis merek seperti X Bold.

Baca juga: Dua Terdakwa Rokok Ilegal Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1,68 Miliar

Sejumlah warga yang mengaku sudah lama merokok Luffman mengakui kalau rokok tersebut sudah lama beredar di Dairi. “Bahkan, di warung pun mudah didapat, cuma barangnya cepat habis saking larisnya dan harganya relatif murah, cuma Rp10.000 per bungkus. Makanya banyak perokok yang sekaligus membeli satu slop atau isi 10 bungkus dengan harga Rp70.000 hingga Rp80.000,” kata warga yang tak bersedia disebut namanya.

Akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, tidak sedikit warga meminta petugas Bea Cukai segera turun melakukan razia dan menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut dengan melibatkan aparat penegak hukum. Warga juga menilai bebasnya rokok tanpa cukai tersebut terkesan ada pembiaran sehingga merugikan para pemilik kios rokok resmi.

Seorang pengusaha kios pengecer rokok resmi di Sidikalang, mengaku pernah ditawari menjual rokok Luffman namun dia tolak karena resikonya besar.

Baca juga: Bea dan Cukai Sumut Ajak Polri-TNI Tindak Rokok Luffman dan Luckyman Tanpa Cukai

“Kalau kami tidak mau memperjualbelikan rokok Luffman itu pak, resikonya besar, apalagi setelah saya baca UU pidananya ancaman hukumannya rupanya tinggi,” sebutnya seraya meminta namanya jangan ditulis.

Sementara Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles