8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Restribusi Masuk Ke Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung, Dipertanyakan

Tanah Karo, MISTAR.ID

Pengutipan atau restribusi uang masuk ke Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung perlu dipertanyakan ke absahannya, karena sudah sangat meresahkan pengunjung .,

Sebagai informasi, Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung  sudah merupakan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana seluruh atau sebagian besar modalnya  miliki Desa melalui penyertaan secara langsung yang danya berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Jelas dan tegas ,telah dinyatakan oleh peraturan pemerintah dalam setiap tata tertib keberadaan BUMDes,  bahwa yang dapat di kelola adalah merupakan usaha usaha aset desa yang telah di pisahkan.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmikan Terminal Tipe B Di Tanah Karo

Pertanyaan besar,  apa dasar pengutipan restribusi yang di lakukan atas nama BUMDes  Desa Daulu Kecamatan Berastagi dan BUMDes  Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.

Pertanyaan selanjutnya, bidang usaha apa  yang di miliki kedua desa  tersebut yang telah di serahkan kepemilikan nya kepada  kedua BUMDes,  sehingga layak di kutip biyaya  masuk atau restribusi kepada setiap pengunjung yang datang ke desa  tersebut untuk berkunjung.

Untuk diketahui, objek pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka  itu, murni milik perseorangan. Tidak ada satu pun itu  aset usaha dari desa. Sehingga tidak layak di kelola pengutipan restribusi oleh BUMDes sesuai dengan peraturan peraturan pemerintah tentang tata kelola usaha oleh BUMDes.

BUMDes Daulu Kecamatan Berastagi memanfaatkan fasilitas umum yaitu jalan lintas yang di lalui oleh para pengunjung objek wisata air panas di desa Semangat Gunung.  Hal ini  jelas  menyalahi peraturan tentang fasilitas umum. Sebab, fasilitas umum itu, sah milik dalam hal milik Pemkab Karo.

Akibat kutuipan uang masuk itu, salah satu pengunjung ke Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung,  sudah merasa tidak nyaman  lagi karena sudah terlalu banyak pengeluaran.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmikan Terminal Tipe B Di Tanah Karo

Sebab, dari keterangan salah satu pegawai Dinas PUPR  saat di konfirmasi melalui telepon seluler, jelas- jelas mengatakan bahwa Jalan Lintas ke Pemandian Air Panas Ke Desa Semangat Gunung itu,  adalah jalan Negara, bisa saya tunjukkan buktinya tuturnya.

Berdirinya sebuah BUMDes telah jelas di buat peraturannya pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.  6   Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 angka 7 yang mana  menerangkan bahwa ” Badan Usaha Milik Desa yang disebut   BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya oleh desa melaui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pasal 135 No. 1. Modal dasar BUMDes  berasal dari APBDEsa. Kemudian ketentuan, pasal 142 tentang Desa di ubah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Tahun  2015 No. 47 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.  43 tahun 2014  tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 2 : Badan Usaha milik Desa yang selanjutnya di sebut BUMDes.(Eva/hm13)

Related Articles

Latest Articles