7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Restoran di Toba Terapkan Prokes PPKM Berbasis Mikro Level 2

Toba, MISTAR.ID

Sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 yang diberlakukan di Kabupaten Toba, para pelaku usaha secara ketat memberlakukan protokol kesehatan.

Salah satunya yang memberlakukan PPKM berbasis mikro level 2 yakni Sinar Minang Restaurant, Convention Hall dan Cafe yang beralamat di Jalan Pematangsiantar, Desa Sibolahotang, Balige.

Pemiilik Sinar Minang, Lenny Novera Piliang, Senin (27/9/21), mengatakan Surat Edaran Bupati Toba terkait PPKM berbasis mikro level 2, telah diterimanya dan selanjutnya telah menerapkan pelayanan usaha sesuai ketetapan pelayanan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Bupati Toba Keluarkan Surat Edaran

“Pelayanan restoran kami berlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Pelayanan pesanan makanan dan minuman yang dibungkus masih buka hingga pukul 23.00 WIB,” katanya.

Pengunjung, sebut Lenny, diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan restoran. Demikian juga para petugas pelayanan, wajib memakai masker. Hal ini guna mewaspadai penyebaran Corona, di mana pengusaha maupun pengunjung harus bersama menerapkan prokes.

Demikian juga halnya pelayanan pesanan convention hall. Tamu hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga:Di Toba, 27.796 KPM Penerima Bansos Beras PPKM

“Di convention hall disediakan pendukung fasilitas kesehatan di antaranya wastafel, hand sanitizer, thermo gun dan pembatasan jumlah tamu. Sejauh ini setiap acara yang berlangsung selalu menerapkan prokes,” kata Lenny.

Pantauan di convention hall, tengah berlangsung acara salah satu OPD Pemkab Toba yang hanya diikuti 50-an orang tamu dari 300 orang kapasitas ruangan itu. (james/hm14)

Related Articles

Latest Articles