13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rencana Umum Pengadaan Pemkab Samosir TA 2021 Belum Diposting di SIRUP

Samosir, MISTAR.ID

Lazimnya Rencana Umum Pengadaan setelah APBD Kabupaten ditetapkan dan setelah selesai eksaminasi dari pemerintah provinsi, langsung ditayangkan di laman Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Namun tidak demikian denga Pemkab Samosir. Sampai saat ini, Pemkab Samosir walau APBD 2021 telah disahkan tahun lalu dan selesai dieksaminasi oleh pemerintah atasan, Rencana Umum Pengadaan belum juga diposting.

Hal ini dinilai akan mengakibatkan lambatnya relaksasi anggaran Tahun Anggaran 2021, serta tidak normalnya serapan realisasi APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemkab Samosir Rudi Siahaan ditemui di kantornya, Kamis (18/3/21) mengatakan masalah ini sudah pernah mereka bahas bersama LPSE Samosir. Namun, hingga saat ini masih dalam pembahasan.

Baca Juga:Gugatan Rapidin-Juang Ditolak MK, Vandiko-Martua Sah Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih

Ditanya apakah karena adanya refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19, Rudi mengatakan tidak ada hubungannya dengan masalah itu. “Tidak, tapi karena Kabupaten Samosir saat ini bupatinya pelaksana harian, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kebijakan harus dari kantor gubernur. Karena pelaksana harian Bupati Samosir tidak diperbolehkan regulasi dalam mengambil kebijakan. Jadi semua harus ada persetujuan tertulis dari pemerintah atasan,” bebernya.

“Juga dalam Permendagri 77 tahun 2021 ada sedikit perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mungkin ini juga yang mengakibatkan sehingga dinas-dinas teknis belum bisa mengirimkan dokumen Rencana Umum Pengadaan,” imbuhnya.

Ditanya mengenai apakah dalam regulasi dimaksud ada secara spesifik clausul yang menerangkan hal demikian, ia mengatakan memang tidak ada. Tentang belum dipostingnya Rencana Umum Pengadaan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2021, Rudi Siahaan mengimbau supaya dinas-dinas yang ada di Pemkab Samosir supaya secepat mungkin mengirimkan dokumen Rencana Umum Pengadaan ke instansi yang menangani. (pangihutan/hm12)

Related Articles

Latest Articles