14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Ratusan Pengendara Terjaring Razia Masker, Begini Hukumannya untuk Pria dan Wanita

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Seratusan lebih pengguna jalan yang melitas di Jalan Beringin-Pantai Labu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang terjaring razia masker, Sabtu (2/9/20).

Razia masker yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dishub, TNI/Polri, aparatur Kecamatan Beringin dan desa.

Para pengendara roda dua, roga tiga maupun roda empat, pengemudi truk bahkan pejalan kaki yang tak pakai masker diberhentikan petugas. Kemudian diberikan sanksi berupa hukuman.

Baca Juga: Ratusan Warga Medan Terjaring Razia Masker

Saking banyak pengguna jalan yang tak memakai masker, petugas terpaksa dibagi di beberapa titik di lokasi yang sama guna menghentikan pengguna jalan. Apa lagi banyak warga luar daerah yang melintasi jalan tersebut.

Bagi pria yang tak mengenakan masker petugas memberikan pilihan hukuman berupa push-up 20 kali, dan bagi yang sudah berusuai lebih tua disuruh menyayikan lagu Indonesia Raya. Sedangkan bagi wanita juga diminta untuk mengucakan Pancasila atau lagu Indonesia Raya.

memberi hukuman berupa push up masing-masing 20 kali dan bagi wanita harus mengucapkan Pancasila.Setelah memberikan hukuman lantas petugas memakaikan masker.

Baca Juga: PM Bulgaria Didenda Rp2,4 Juta Karena Tak Pakai Masker Kunjungi Gereja

Hanya saja, ada seorang pengendara sepeda motor yang dihentikan petugas karena tak memakai masker, mamun pengendara tersebut bukannya berhenti, malah langsung tancap gas menghindari petugas.

“Razia masker ini bertujuan agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan, agar memakai masker saat keluar rumah. Kami ingatkan kembali agar seluruh warga yang keluar rumah selalu memakai masker. Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan push-up. Tapi ke dapannya sudah ada sanksi administrasi, yaitu denda berupa uang ,” kata Elzar, salah satu Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dari BPBD Deli Serdang kepada Mistar di sela-sela razia.

Baca Juga: Qatar Terapkan Hukuman Terberat Di Dunia, Tak Pakai Masker Dipenjara 3 Tahun

Elizar sebagai anggota Tim IV, melanjutkan, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No 77 tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi bagi perorangan. Selain teguran lisan atau teŕtulis, juga ada sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lokasi. Ada juga sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha ada sanksi yang lebih besat. Seperti sanksi administrasi sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Memang saat ini sanksi administrasi itu belum diterapkan, tapi ke depannya akan diberlakukan,” ujar Elizar.

Kepala Desa Beringin, Aldiriansyah menambahkan, jauh hari pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialiasasi pencegahan Covid-19. Hanya saja, masih ada saja warga yang tak mematuhinya.

“Untuk itu kembali kita imbau kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker saat keluar rumah,” tegas Aldi.(rinald/hm02).

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles