10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rapat Paripurna DPRD Samosir Sahkan 4 Ranperda Jadi Perda

Samosir, MISTAR.ID

Bupati Samosir Vandiko T Gultom menghadiri rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir masa sidang pertama Tahun 2022 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (9/6/22) di Aula Gedung DPRD Samosir.

Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon. Diawali tanggapan fraksi-fraksi atas 5 Ranperda yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda), Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio dan juga Ranperda
Bangunan Gedung.

Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya empat Ranperda tersebut menjadi Perda sedangkan satu Ranperda Bangunan Gedung masih perlu disesuaikan untuk dikaji bersama. Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Bupati dan DPRD Samosir.

Baca juga: Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar 5 Ranperda di Paripurna DPRD

Bupati Samosir berterimakasih dan mengapresiasi DPRD Samosir dalam rapat paripurna persetujuan bersama atas empat Ranperda yang berjalan baik dan lancar sesuai tahapan.

Empat Ranperda tersebut akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, kreatif dan produktif dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan khususnya bidang pariwisata dan pengelolaan air minum serta penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip good governance (pemerintahan dengan tata kelola baik).

Terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, Bupati menyampaikan akan melakukan penyempurnaan dan pengayaan substansi dengan menyesuaikan peraturan yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar berbuat dan bekerja maksimal, jadikan ranperda ini sebagai Grand Design (Rancangan Induk) dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sebagaimana amanah Perda Nomor 3 Tahun 2021,” ujar bupati. (sawangin/hm09)

Related Articles

Latest Articles