9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Rapat Paripurna DPRD Samosir, Bupati  Vandiko: Usulkan Perampingan OPD Jadi 31 dan Menghapus 7 Dinas

Samosir, MISTAR.ID

Sebanyak 7 Dinas/Badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Samosir diusulkan akan  dihapus dan penyesuaian nama dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Adapun 7 Dinas/Badan yang akan dihapuskan yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Ketahanan Pangan,  Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Badan Kepegawaian dan Badan Pendapatan Daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir tentang penyampaian nota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, di Ruang Rapat Gedung DPRD Samosir, Senin (14/6/21).

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemkab Samosir Lakukan Rakor TPID dan TPAKD

Bupati Samosir, Vandiko Gultom pada saat membacakan nota pengantarnya mengatakan untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Rancangan peraturan daerah pembentukan perangkat daerah ini berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas dan fleksibilitas,” katanya.

“Rancangan Perda ini mengusulkan Perangkat Daerah menjadi 31 OPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 14 Dinas, 3 Badan, 1 Kantor,  Rumah Sakit Umum Daerah dan 9 Kecamatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Destinasi Super Prioritas, Bupati Samosir Buka Ruas Jalan Pangasean – Sitamiang

Ia menjelaskan perubahan perangkat daerah tersebut secara rinci bahwa Urusan Kepemudaan dan Olahraga digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa digabung ke Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selanjutnya Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengengendalian penduduk dan keluarga berencana sehingga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dihapuskan.

Dinas Komunikasi dan Informatika di hapus dan digabung ke Dinas Perhubungan serta Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah digabung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Penanggungjawab Proyek dan Bupati Samosir Tak Hadir, Groundbreaking Gedung Perpustakaan Ditunda

Sementara itu  Bidang Kebudayaan  digabung ke Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Ketahan Pangan dan Dinas Pertanian digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sehingga Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Ketahanan Pangan dihapuskan.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta  Badan Kepegawaian Daerah dihapus dimana urusan Perpustakaan diwadahi dalam bentuk UPTD pada Dinas Pendidikan dan bidang urusan Kearsipan serta urusan Kepegawaian dan pelatihan digabung ke Sekretariat Daerah.

Terakhir, Badan yang dihapus adalah Badan Pendapatan Daerah yang digabungkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.

Baca Juga: Bupati Samosir, Buka Ruas Jalan Bonan Dolok-Binangara

“Kami berharap kepada DPRD Samosir, demi menunjang percepatan pembangunan yang sangat mendesak dan penting supaya  rancangan Perda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.

Pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menerima penyerahan atas 3 dokumen Ranperda untuk kemudian akan dibahas bersama dengan OPD terkait.

“DPRD Samosir akan segera membahas melalui Tim atau Komisi yang sudah ada  dan untuk itu kami berharap supaya Bupati Samosir menugaskan OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail atas Ranperda ini dan juga meminta supaya OPD terkait membawa pendukung data yang valid,” sebut Nasip. (Josner/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles