14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Rapat Paripurna DPRD Samosir, 4 Fraksi Setujui APBD 2020 Jadi Perda

Samosir, MISTAR.ID

Empat fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Samosir menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir.

Empat fraksi yang menerima Ranperda tersebut yakni Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi Golkar dan Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya sedangkan Fraksi NasDem belum dapat menerima.

Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah hanya 2 fraksi yang menerima yakni Fraksi PKB dan Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem belum dapat menerima.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Samosir, Bupati  Vandiko: Usulkan Perampingan OPD Jadi 31 dan Menghapus 7 Dinas

Fraksi NasDem tidak membacakan pendapat akhir fraksinya dimana fraksi NasDem belum dapat menerima kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Samosir.

Hal tersebut diketahui dalam pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang dilaksanakan, Rabu (14/7/21) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Samosir.

Dalam rapat paripurna tersebut 3 fraksi yang belum dapat menerima Ranperda tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2016 dan meminta supaya Badan Kepegawaian Daerah tetap menjadi OPD tersendiri dan Bidang UMKM dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi atas ranperda perubahan perangkat daerah yang dibacakan oleh Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan seyogianya perubahan perangkat daerah dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi yang objektif atas penyelenggaraan pemerintahan selama ini dan disertai dengan tolak ukur yang bisa dipertanggungjawabkan ke semua pihak bukan semata-mata karena didorong adanya regulasi yang baru terbit atau sekedar memenuhi jargon efektif dan efisien atau hemat stuktur kaya fungsi.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Samosir TA 2020

“Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan tim gabungan komisi pembahasan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah bahwa Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kominfo tetap menjadi OPD tersendiri dan bidang urusan UKM tetap dipertahankan pada OPD lama di Dinas Nakerkoperindag,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar seusai membacakan pendapat akhir fraksinya dimana belum dapat menerima Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 juga memberikan catatan kepada Pemkab Samosir mengambil kebijakan tegas untuk mengaktifkan kembali penjagaan dan pemeriksaan di pintu keluar masuk Samosir, memeriksa sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen bagi masyarakat luar yang masuk ke Samosir, mempertegas larangan untuk hajatan pesta dan memberikan informasi yang akurat terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Samosir.(josner/hm09)

Related Articles

Latest Articles