7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

PTUN Medan Tolak Gugatan PSI Soal Pembatalan Proyek Jalan dan Jembatan Rp2,7 T

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan yang diketuai Baherman menolak gugatan yang diajukan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut HM Nezar Djoeli dan Delia Ulpa selaku penggugat melawan Gubernur Sumut terkait permohonan pembatalan dan pencabutan SK Gubsu terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp2,7 triliun.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Jumat (12/8/22), adapun putusan majelis hakim itu dengan amar menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Lalu, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp522.900.

Pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan tanpa dibacakan di ruang sidang PTUN Medan. Para pihak hanya menerima petikan putusan melalui E-Court.

Baca juga: Proyek Jalan 450 Km Dimulai, 81% Jalan Rusak di Sumut akan Dikerjakan

Saat dikonfirmasi, penggugat melalui Rio Darmawan Surbakti selaku kuasa hukum penggugat membenarkan petikan putusan telah mereka terima via Email E-Court MA. Namun terkait salinan putusan yang lengkap yang berisikan pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut, belum mereka terima.

” Jadi kita belum tahu apa pertimbangan hakim,” kata Rio.

Namun meskipun begitu, lanjut Rio, apapun pertimbangan hakim yang tidak menerima gugatan mereka, dirinya akan konsultasi dulu kepada Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Walaupun kita belum terima putusan hakin seutuhnya dan kita belum tahu apa pertimbangan hakim, yang pasti kita akan konsultasi dulu ke penggugat. Karena saya kan kuasa hukum penggugat, jadi saya harus konsultasi dulu kepada penggugatnya langsung untuk mengambil langkah hukum. Apakah kita mau banding atas putusan itu atau seperti apa nantinya sembari kita menunggu putusan yang lengkap untuk kita telaah pertimbangan hakimnya,” terang Rio. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles