12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PSU 2 TPS Pilkada Labuhanbatu Direncanakan Sabtu 19 Juni

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS).

Perintah ini merupakan amar putusan MK atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU 9 TPS yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal. Amar putusan ini dibacakan dalam persidangan Kamis (3/6/21).

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, pasca keputusan MK tersebut mereka langsung berkonsultasi ke KPU RI. Dan kemudian direncanakan hari PSU di kedua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Baca Juga: MK Perintahkan PSU 2 TPS di Labuhanbatu

“Rencana tanggal 19 (Juni) hari H,” kata Wahyudi, menjawab wartawan Minggu (6/6/21).

19 Juni adalah hari Sabtu. Dipilihnya hari Sabtu dengan harapan seluruh pemilih punya keleluasaan waktu untuk datang ke TPS.

Ia memastikan seperti halnya PSU 9 TPS pada 24 April lalu, jelang PSU kali ini juga tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih serta juga tidak ada kegiatan kampanye oleh pasangan calon.

“Tidak ada (pemutakhiran data pemilih dan kampanye,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU

Rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4/21) menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.

Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di 2 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Pasangan Sukhairi-Atika Unggul di PSU Madina

Pada PSU 24 April lalu, pasangan nomor urut 2 Erik-Ellya memperoleh 272 suara di TPS 007 dan memperoleh 280 suara di TPS 009. Sementara pasangan nomor urut 3 Andi-Faizal memperoleh 181 suara di TPS 007 dan 114 suara di TPS 009.

Perintah PSU 2 TPS ini dilaksanakan karena pelanggaran pemilu yakni penggunaan KK oleh sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut. Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil.  (Iskandar/hm13).

 

 

Related Articles

Latest Articles