9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Produsen Diberi Waktu 80 Hari Tarik Ranitidin

Medan | Mistar – Perusahaan farmasi diberi waktu 80 hari untuk menarik obat ranitidin dari pasar. Selain itu, tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan juga telah disurati oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk tidak lagi menggunakan injeksi ranitidin cair kepada pasien.

“Tapi memang dengan kesadarannya, industri Farmasi akan menarik sendiri persediaannya dari distributor. Jadi nanti tinggal kita lihat dilapangan bagaimana,” kata Fajar, Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Selasa (15/10/2019).

Setelah 80 hari kedepan sejak keluarnya instruksi penarikan pada industri farmasi, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. “Setelah itu kita verifikasi di lapangan apakah masih ada. Kemudian kita minta keputusan dari BPOM RI bila memang perlu dilakukan sidak terhadap para perjual obat seperti apotek,” ucap dia.

Menurut Fajar, penarikan terhadap peredaran obat maag ranitidin karena tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko penyakit kanker.

“BPOM RI mengeluarkan instruksi untuk menarik obat ranitidin. Penarikannya terutama untuk persediaan ranitidin cair, baik injeksi dan juga sirup,” sebut Fajar kepada Harian Mistar.

Fajar menjelaskan, penarikan ini dilakukan karena cemaran dari ranitidin cair ini sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan. Bahkan, hal ini ujarnya malah bisa memicu terjadinya penyakit kanker.

“Tapi kalau untuk yang tablet sejauh ini masih belum ada instruksinya. Jadi masih yang cair saja, terutama injeksi. Karena efeknya yang cepat dan cemarannya juga tinggi,” jelasnya.

Sementara untuk ranitidin tablet, lanjut Fajar, kendati belum ada instruksi penarikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi seperlunya saja. Terutama, hanya jika terjadi peningkatan terhadap penyakit asam lambungnya.

“Jangan jor-joran, tapi konsumsi lah seperlunya saja. Memang untuk ranitidin tablet belum ada instruksi (penarikan), namun perlu lah kehati-hatian,” pungkasnya.

Penulis : Saut

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles