5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PPKM Level 3 Batal, Pengamat Kesehatan: Harus Ada Kebijakan Baru

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan penerapan PPKM level 3 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menanggapi hal ini, pengamat Kesehatan dari Universitas Sumatera Utara (USU) dr H Delyuzar mengatakan, jika pemberlakuan PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan, pemerintah harus cepat mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan saat Nataru. “Harusnya ada kebijakan atau aturan baru setelah PPKM Level 3 dibatalkan,” sebut dia, Rabu (8/12/21).

Kemudian, pemerintah saat ini masih harus berhati-hati mengingat kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Sumatera Utara masih ada. Bahkan, virus varian baru Omicron yang sudah masuk ke beberapa negara lain dapat mengancam apabila lalai dalam menjalankan protokol kesehatan. “Karena negara kita masih dilanda pandemi Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Waspada Muncul Spekulan Bahan Pokok Dadakan di Sumut

Ia menambahkan, apabila tidak ada kebijakan baru pengganti PPKM Level 3 saat Nataru, bisa saja terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Intinya bagi saya, pemerintah harus bisa melakukan pencegahan. Tidak tau apa kebijakan berikutnya, pencegahan biar tidak berkerumun di hari-hari besar. Kemudian orang tidak ke kampung halamannya, kemudian bagaimana virus baru tidak masuk. Itu saja kita tunggu kebijakan lainnya meski tidak dengan PPKM level 3. Saya belum lihat kebijakannya. Intinya kita menunggu kebijakan searah dengan itu, kita tetap harus mewaspadai kondisi saat ini,” kata Delyuzar.

Diketahui, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur nataru.

Baca Juga:Penerapan PPKM Level 3 Nataru Seluruh Indonesia Dibatalkan, Begini Aturan Terbarunya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/21). (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles