9.4 C
New York
Saturday, April 13, 2024

PPKM Diperpanjang di Toba, Olahraga Ramai-ramai Dilarang

Toba, MISTAR.ID

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di antaranya kegiatan olahraga yang ramai-ramai, arisan dan reuni dilarang diadakan. Semantara itu, rencana pembelajaran tatap muka masih akan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah.

Pembatasan kegiatan lainnya, yakni, kegiatan sosial budaya, peribadatan, penginapan, hotel, restoran, pasar dan tempat wisata dapat dilakukan namun dengan pembatasan yang intensif.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Toba No 440/3100/Satgas/Covid-19/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba, yang mulai diberlakukan dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2021.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Toba Tinggi, Kecamatan Balige Paling Banyak

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Toba Poltak Sitorus melalui Lalo Simanjuntak selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Toba,Sabtu (3/7/21), mengatakan dengan harapan agar masyarakat Toba secara bersama-sama bergotong royong berupaya untuk mengindahkan edaran itu demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Toba.

“Marilah bersama-sama bekerja dengan utamany mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat sekitar untuk tetap displin mematuhi prokes,” lanjut Lalo.

Surat edaran PPKM Toba itu, pengoptimalan Posko Desa dan Posko Kelurahan diharapkan dapat berjalan maksimal, sebab pengawasan keluar dan masuk masyarakat di desa dapat memudahkan dan membantu Satgas Kabupaten untuk melakukan tracing terhadap warga yang melakukan riwayat perjalanan yang berakibat dan berpotensi menyebarkan virus corona.(james/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles