10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Bupati Toba Keluarkan Surat Edaran

Toba, MISTAR.ID

Bupati Toba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/4691/Satgas/Covid-19/2021, yakni memperpanjang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang diberlakukan sejak 22 September 2021.

Juru bicara satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, Sabtu (25/9/21), membenarkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tersebut. Dia berharap agar surat edaran Bupati Toba Poltak Sitorus dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan dipatuhi.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro di Toba, memedomani Instruksi Mendagri RI Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19, salah satunya di wilayah Sumatera.

Baca Juga:Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah 5, PPKM Masih Berlanjut Di Toba

“Pedoman berikutnya adalah Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188/54/42/INST/2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan hasil rapat satuan tugas penanganan Covid-19 Toba tanggal 22 September 2021,” terang Lalo.

Lalo menambahkan, dalam PPKM berbasis mikro untuk daerah level 2 Kabupaten Toba, mengizinkan pelaksanaan sejumlah kegiatan masyarakat. Di antaranya acara adat, pesta dan kegiatan masyarakat lainnya dengan ketentuan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi atau tempat duduk dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian halnya kegiatan kerohanian masyarakat, diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Baca Juga:Gelar Pesta Ditengah PPKM, Satgas Covid-19 Toba Lakukan Penertiban

Sementara kegiatan lain yakni, restoran, pasar, tempat wisata dan olahraga disesuaikan pelaksanaannya sesuai pembatasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Benar, sejumlah kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan, namun disesuaikan dengan aturan penerapan pada setiap jenis kegiatan yang mengacu pada penerapan prokes guna kewaspadaan potensi penyebaran Corona,” terang Lalo.

Seluruh pelaksanaan kegiatan masyarakat akan mendapat pengawasan melalui koordinasi dari petugas satgas desa, kelurahan hingga satgas kabupaten,” pungkas Lalo. (james/hm14)

Related Articles

Latest Articles