9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Indrapura Tindak 56 Pelanggar Prokes

Batu Bara, MISTAR.ID

Polsek Indrapura terus menggiatkan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Senin (25/1/21).

Tim ini dibagi dua. Tim pertama Ops Yustisi Polsek Indrapura dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Sandi menindak 28 pelanggar prokes. Tim kedua dipimpin Waka Polsek Iptu SA Siregar dan menindak 26 pelanggar prokes.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi kepada wartawan menuturkan, pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Yustisi kepatuhan prokes. “Hukuman atau tindakan yang diberikan kepada pelanggar prokes berupa teguran lisan terhadap 10 orang, teguran tertulis terhadap 8 orang dan kerja sosial terhadap 12 orang. Kerja sosial dimaksud berupa mengutip sampah dan membersihkan jalan di sekitar lokasi kegiatan,” kata AKP Sandi.

Baca Juga:11 Daerah Sepakat Tegakkan Disiplin Prokes

Dengan melibatkan 12 personil Polri, 5 personil TNI, 7 personil Satpol PP, 4 personil Dishub dan 7 personil Puskesmas Indrapura, Kapolsek juga menyasar bank, swalayan dan ruko-ruko.

Sementara ti kedua melibatkan 30 personil gabungan dan pimpin langsung oleh Waka Polsek Indrapura Iptu SA Siregar dan Ka Pos Pol Kuala Tanjung Iptu RN Zebua. Tim ini menyasar Kecamatan Air Putih Atas dan Kecamatan Sei Suka. Di tempat tersebut, tim Operasi Yustisi juga menjatuhkan sedikitnya 26 tindakan terhadap pelanggar prokes.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak serta mencuci tangan. Pihaknya juga membagikan masker terhadap masyarakat yang belum pakai masker. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles