7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Polresta Deli Serdang Launching Penyaluran BLT Pada PKL, Warung dan Nelayan

Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang secara resmi me-launching pendistibusian penyaluran bantuan tunai pedagang kaki lima (PKL), warung dan nelayan di wilayah hukumnya TA 2022, di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (26/4/22).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji di hadapan para PJU Polresta Deli Serdang, dihadiri pejabat Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang serta para pedagang laki lima, pemilik warung dan nelayan yang sudah terdata oleh Bhabinkamtibmas Polresta Deli Serdang, dan dinilai layak menerima BTPKLWN tahun 2022.

Personil Polresta Deli Serdang juga menyarankan dan mengimbau kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan penerimaan bantuan tersebut, bila yang belum melaksanakan vaksinasi agar sebelum menerima bantuan lebih dulu divaksin di tempat yang sudah disediakan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Jelang Lebaran, PT STTC Salurkan Bantuan Beras ke Panti Asuhan, Mesjid dan Panti Jompo di Siantar-Simalungun

Dalam sambutannya, Kapolresta Irsan Sinuhaji mengatakan, tujuan dari kegiatan penyaluran dana BTPKLWN untuk membantu mengentaskan kesulitan perkembangan ekonomi di tahun 2022, sekaligus guna percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan bagi pedagang kaki lima, warung dan nelayan ini merupakan program dari pemerintah pusat. Dan pada pelaksanaannya akan disalurkan oleh TNI-Polri di kabupaten/kota,” kata Kapolresta.

Baca Juga:Bupati Toba Salurkan Bantuan Baznas Bagi 40 Warga Tak Mampu

Diharapkan, dalam pelaksanaan pendistribusian penyaluran bantuan itu dapat berjalan lancar dan tersalurkan kepada para pedagang dan nelayan sesuai data yang sudah dihimpun. Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari dimulai tanggal 26 hingga 28 April 2022.

Usai acara pembukaan penyaluran BTPKLWN, kegiatan dilanjut dengan tanya jawab dan peninjauan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang beserta para undangan kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles