10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi Gabungan Selama Pandemi Covid-19

Samosir, MISTAR.ID
Hari kedua Operasi Yustisi yang digelar Polres Samosir ditemukan sejumlah pengunjung tidak mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes).

Personil gabungan Polres Samosir, TNI Koramil 03 Pangururan (Kodim 0210 /TU ) dan Satpol PP Pemkab Samosir, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Samosir sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/01/I/OPS.2/2021.

Dalam operasi gabungan ini, personil yang terlibat dalam operasi tersebut yaitu, personil TNI sebanyak 6 orang, personil Polres Samosir 25 orang, dan anggota Satpol PP Pemkab Samosir sebanyak 7 orang.

Operasi Yustisi itu dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, beserta Kanit IV Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Fajril Lubis.

Baca Juga:Ops Yustisi Polsek Lima Puluh Sasar Pengguna Jalan dan Bantu Warga Terdampak Covid-19

Pada operasi kali ini, personil gabungan melakukan razia di dua tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Pangururan yakni, Buni-Buni Pub di Jalan Pangururan-Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I, dan Cafe Batak Song di komplek Hotel Dainang Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Samosir, Minggu (24/1/21) sekira pukul 22.00 WIB.

Tujuan Operasi Yustisi yang dilaksanakan adalah memberikan penyuluhan terkait pandemi Covid-19, membagi masker dan membubarkan kerumunan massa.

Di dua tempat hiburan malam itu, personil gabungan menemukan sejumlah warga pengunjung tidak menggunakan masker, dan pengunjung tidak menjaga jarak disaat duduk menikmati minuman.

Dengan hasil temuan tersebut, Kasat Intelkam dan KBO Sat Binmas memberikan penyuluhan yakni terkait pandemi Covid-19 di Kabupaten Samosir. Personil memberikan arahan agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari tempat kerumunan.

Baca Juga:Langgar Prokes, Ops Yustisi Polres Batu Bara Tindak 305 Orang dan 15 Pelaku Usaha

Kasat Intelkam Polres Samosir Sahala Harahap juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Kecamatan Pangururan, agar tutup pada pukul 23.00 WIB. Tak lupa, dia mengatakan, pada operasi selanjutkan bila ditemukan pengunjung tidak sesua dengan aturan prokes, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada pengunjung cafe/pub yang tidak menggunakan masker, personil memberikan masker secara gratis. Sat Lantas Polres Samosir juga melakukan kegiatan pembagian masker kepada para pengendara yang melintas di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sekira pukul 23.00 WIB.

Operasi Yustisi ini diharapkan berdampak besar untuk upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir.(sawangin/hm10)

Related Articles

Latest Articles