9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Politisi Muda Fraksi PPP Angkat Bicara, Hiburan Malam Tanjungbalai Harus Disikapi Walikota

Tanjungbalai, MISTAR.ID – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPRD Kota Tanjungbalai, Andi Abdul Rahim SE menyikapi keberadaan sejumlah hiburan malam kota itu.

Dia mengatakan, kehadiran berbagai tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai bagaikan makanan yang sudah tesaji tapi makanan itu tidak disukai masyarakatnya.

Kehadiran hiburan malam itu, ujarnya telah mengundang berbagai aksi demonstrasi dan telah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Tanjungbalai.

“Hal ini sudah terhidang sebenarnya. Apakah mau diselesaikan atau dibiarkan hingga menjadi busuk. Karena Aksi-aksi demonstrasi sudah banyak didengar serta telah dibawa RDP dengan sejumlah DPRD,” katanya.

Akibat kehadiran hiburan malam itu, sudah berulang dilakukan razia, bahkan sudah ada korban meninggal karena over dosis, dan hasil test urine dari hasil razia petugas telah terbukti sejumlah pengunjung positif pengguna narkoba.

Politisi muda dari Fraksi PPP ini tegas meminta agar Walikota Tanjungbalai bersikap tegas dalam menyikapi keberadaan lokasi hiburan malam itu.

“Dalam hal ini eksekutornya ada di eksekutif, yakni Walikota Tanjungbalai, sebagai pemangku dan pengambil kebijakan di pemerintahan Kota Tanjungbalai,” tegas dia, Sabtu (4/1/20).

“Kita secara garis besarnya kan hanya fungsi controling, jika suara kita pun tidak didengar pihak eksekutif, maka tunggulah kehancuran kota ini, dimana nantinya SDM masyarakat kota ini akan terpuruk dan semakin tidak produktif,” sebut Andi AR.

Berulang dia kembali meminta, agar Walikota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai bersama-sama megambil keputusan untuk kebaikan masyarakat Tanjungbalai lecih luas, dan mau melakukan dan menertibkan tempat hiburan malam itu.

“Kita di sini meminta, jangan hanya hiburan malam Tresya Hotel saja yang difokuskan, tetapi semua usaha hiburan malam yang ada di Tanjungbalai ini juga harus dievaluasi,” katanya.

Bahkan warung remang-remang yang ada di Tanjungbalai juga harus dicek izin dan operasionalnya. Karena usaha hiburan malam jika masih beroperasi di atas jam 00.01 Wib (malam) wajib diberi peringatan, jika masih melanggar maka sanksinya penutupan.

Apalagi tempat-tempat hiburan malam PUB/KTV tersebut diduga menjadi tempat konsumsi barang terlarang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, maupun diduga menjadi tempat maksiat, maka harus ditindak lanjuti secara hukum.

Kunci semua ini, tandas dia lagi, ada di Walikota. Percuma ada Camat, Lurah, Satpol-PP, Asisten Bidang Hukum dan dinas terkait lainnya yang seharusnya bisa difungsikan untuk mengurus itu.

“Jika sudah melanggar dan tidak mematuhi aturan, ya harus dicabut izinnya atau ditutup,” ujarnya nada tegas.

Pantauan Mistar, beberapa lokasi hiburan malam Pub/KTV maupun cafe ditemukan beroperasi di Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, persis di pintu masuk Selamat Datang Kota Tanjungbalai. Lokasi ini sebelumnya sudah didemo warga sebelum pergantian tahun 2019 ke 2020.(saufi/hm02).

Penulis : Saufi
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles