12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polisi Nakal Bisa Dilapor Melalui Kartu Barcode Dumas

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Demi melayani pengaduan masyarakat, petugas Polres Tebing Tinggi gencar melakukan sosialisasi dan edukasi Kartu Barcode Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu kesejumlah jajarannya

Kali ini melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu Adamsyah juga melakukan sosialisasi kartu barcode aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat terpadu kepada warga di Kawasan Jalan Ir Juanda Lk 1 Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (3/7/22).

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat.

Baca juga:Pengaduan Masyarakat di Polda Sumut Didominasi Masalah Tanah

“Petugas Bhabinkamtibmas kita saat itu melakukan sosialisasi kepada warga Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya tentang kartu barcode aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat terpadu. Hal itu bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri dan atau pelanggaran anggota Polri namun tidak menerima laporan gangguan kamtibmas.

Selain itu, Sambung Kasi Humas petugas juga menghimbau warga untuk melakukan vaksinasi di Polres Tebing Tinggi serta tetap mematuhi prokes Covid-19. (naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles