23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poldasu Siap Awasi Harga dan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan

Medan, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan satuan kerja wilayah (Satkerwil) Polri untuk mewaspadai kenaikan harga pangan jelang bulan puasa Ramadhan. Menurut jenderal bintang empat itu, kenaikan harga yang tidak terkendali akan membahayakan bila tidak segera diatasi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Polda Sumut telah membentuk tim Satgas Pangan untuk mengawasi harga dan ketersediaan bahan pangan jelang bulan Ramadhan. “Kita (Ditkrimsus Polda Sumut) sudah ada Satgas Pangan akan menindaklanjuti dan memonitor harga dan ketersedian bahan pokok,” ucap dia, Jumat (24/3/22).

Dia meminta pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok serta menjual barang kebutuhan pokok sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut dia, kenaikan permintaan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Lebaran harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi yang berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga. “Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” katanya.

Baca juga: Poldasu Masih Dalami Penyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Menurut dia, pihaknya telah memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok jelang bulan suci. Selain itu, Satgas juga melakukan evaluasi secara periodik tentang perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam dan telur. Menurutnya, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Hadi menambahkan, Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium. “Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas dia.

Namun demikian, polisi mengutamakan untuk mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan agar aman terkendali. Dia menambahkan, Satgas Pangan juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. “Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujar dia.

Baca juga: Bulog Siantar Gelar Bazar Sembako, Warga Serbu Minyak Goreng Kemasan Hanya Rp17.500

Ia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles