12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Poldasu Pantau Terus Seluruh Rangkaian Pilkada di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Poldasu masih terus melakukan pengamanan di 23 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara usai pencoblosan Pilkada 2020. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, saat ini Polda Sumut dan Polres jajaran masih tetap melakukan pengamanan rangkaian Pilkada.

“Walaupun pencoblosan sudah selesai, tapi pengamanan masih tetap berlanjut,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (10/12/20).

Pihak kepolisian kini melakukan pengamanan kotak suara yang masih berada di kantor kecamatan. “Dari TPS, petugas kemudian melakukan pengamanan di kantor kecamatan, karena kotak suara masih di kantor kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga:Polisi Jaga Ketat Kotak Suara Pilkada 2020 di Kantor PPK Pematangsiantar

Usai rekapitulasi hak suara di kantor camat, petugas kepolisian juga akan melakukan pengamanan hingga perhitungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. “Hingga rangkaian Pilkada usai, kita tetap melakukan pengamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara memastikan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di wilayah Provinsi Sumut berjalan aman dan kondusif. “Masih berjalan aman dan kondusif,” sebut Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan masalah dari pelaksanaan Pilkada yang dilakukan serentak di 23 Kabupaten/Kota se Sumut. “Seluruh personel dari TNI, Polri sudah kita geser sampai ke TPS. Sejauh ini belum ada laporan ada masalah. Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di 23 Kabupaten/Kota berjalan aman dan tertib hingga selesai perhitungan suara,” sebutnya.

Baca Juga:Golkar Menang di 16 Pilkada se-Sumut

Disinggung soal hasil perhitungan cepat, bila ada paslon yang merasa tidak puas, dia mengingatkan agar diselesaikan sesuai mekanismenya. Seperti di Mahkamah Konstitusi (MK), supaya bijak menggunakan hak politik dalam penyelesaian sengketa perhitungan suara. “Ada mekanismenya. Penyelesaian pemilu harus di MK. Jadi, gunakan hak kita, hak politik dalam sengketa perhitungan suara,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuannya, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan KPU secara berjenjang. Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS usai, maka akan dilakukan rekapitulasi di 21 kecamatan di Medan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara di antara 16-26 Desember.

Sementara penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles