7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PLN Sumut Jamin Pelanggan Bersubsidi Dapat Keringanan Biaya Listrik

Medan, MISTAR.ID

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) memberikan jaminan pemberian keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 900 VA dan gratis bagi pelanggan dengan daya 450 VA selama tiga bulan.

“Hal ini merupakan keputusan pemerintah terkait dampak dari wabah COVID-19 yang tengah melanda dunia,” kata Manajer Strategi Pemasaran PLN Sumut Hasiholan Purba di Medan, Jumat (10/4/20).

Ia mengatakan keringanan tersebut dilakukan karena COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Sumut.

Banyak penduduk kehilangan pekerjaan atau berkurangnya penghasilan karena bencana non-alam itu.

Presiden Joko Widodo, kata dia, mengeluarkan kebijakan terkait pemakaian listrik gratis dan diskon untuk pelanggan listrik bersubsidi.

Karena itu sebagai operator kelistrikan, lanjut dia, PLN menindaklanjuti dengan membebaskan tagihan listrik untuk daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi pengguna daya 900 VA.

Untuk yang 450 VA, rekening listrik gratis selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. Kemudian untuk prabayar (token), akan dihitung dengan cara pemakaian terakhir selama 3 bulan dari Desember 2019-Februari 2020.

“Jika tidak, akan dihitung pemakaian listriknya setahun terakhir yakni Maret 2019 sampai Maret 2020,” katanya.

Begitu juga dengan pelanggan daya 900 VA, tagihan akan diberikan diskon 50 persen, di mana hitungannya dimulai dari pemakaian Maret-Mei 2020.

Sementara untuk prabayar, juga akan dihitung pemakaian terakhir (pulsa), diambil dari pemakaian tertinggi.

“Termasuk prabayar, akan dihitung pemakaian terakhir, mana yang paling tertinggi akan diberikan token diskon 50 persen. Rekeningnya untuk April-Juni 2020,” katanya.

Sedangkan data pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut, kata Hasiholan, berdasarkan data terpadu dari Kemendes. Jika belum, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Nantinya akan didata petugas untuk diusulkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Kemudian akan ada survei, kalau bapak/ibu layak, itu akan dimasukkan. Jadi bukan kami yang menentukan dapat subsidi atau tidak. Kebijakan itu akan berjalan selambatnya 11 April mendatang,” katanya.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles