9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pilkades Serentak Deli Serdang Maksimal 500 Pemilih per TPS

Deli Serdang, MISTAR
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan akan dilaksanaka pada 18 April 2022 mendatang, dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Karenanya, dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19 ini, panitia akan melakukan pembatasan, maksimal hanya 500 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang Khairul Azman, Kamis (27/1/22).

Baca Juga:Polsek Bhandar Khalifah ke Warga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

“Sudah ada Perda-nya, dibatasi hanya 500 orang per TPS,” jelas Khairul Azman. Nantinya, sambung mantan Camat Lubuk Pakam tersebut, setiap desa yang memiliki daftar pemilih suara (DPS) lebih dari 500 akan dibuatkan dua TPS atau lebih.

Sementara untuk teknisnya, Khairul telah menyerahkan wewenang tersebut kepada masing-masing panitia penyelenggara yang ada di desa. Pemilihan kepala desa serentak rencananya dilakukan secara dua tahap, dan akan diikuti oleh 304 desa pada tahap pertama, dan 76 desa ditahap kedua.

Baca Juga:Awas! Balon Boneka Mulai Muncul di Pilkades Lubuk Pakam

Untuk tahap kedua, akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. “Sampai saat ini, masih tahap seleksi calon kepala desa,” katanya. Diakui Khairul, pihaknya masih melakukan pemutakhiran data pemilih untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tersebut. “Kalau inikan banyak dinas yang terkait, ada dari Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Badan Permusyawaratan Desa,” tuturnya.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles