10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pilkada Tobasa Dan Asahan Tanpa Calon Independen

Tobasa, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dipastikan tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan. Sebab hingga jadwal penerimaan ditutup, Minggu (23/2/20) pukul 16.00 WIB, tidak ada satupun bakal calon yang datang membawa syarat dukungan.

Sesuai jadwal, pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dibuka tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. “Namun hingga ditutup pendaftaran, tidak ada satupun yang mendaftar,” ujar Henri Pardosi, Ketua KPU Tobasa kepada Mistar dikantornya, Senin (24/2/20).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 116/PP.01.2-Kpt/1212/KPU- Kab//XI/2019 Tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir, telah dibuka penyerahan dokumen dukungan bagi calon perseorangan selama 5 hari.

Selama jadwal penerimaan berkas ini, pelaksanaannya disaksikan dan diawasi Bawaslu Tobasa ujar Henri didampingi Sahat Sibarani, Komisioner KPU Tobasa Divisi Hukum. Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dari jalur Partai Politik yang dijadwalkan pada tanggal 16 s/d 18 Juni 2020.

Disinggung soal penjaringan Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa, Senin (24/2/20) adalah hari terakhir penerimaan pendaftaran.

Demikian juga halnya Kabupaten Asahan, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang ikut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020. Hal itu ditetapkan dalam pleno KPU Asahan, Senin (24/2/20) sekira pukul 00.15 Wib.

“Tidak ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang maju dari jalur perseorangan,”kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Rahmawani.

Sebelumnya ada satu pasangan calon yang sudah meminta username Sistem Informasi Calon (Silon) melalui  liaison officer(LO). Pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak mencapai batas minimal syarat dukungan yakni minimal 38.719 yang tersebar di 25 kecamatan dengan melampirkan form B.1-KWK.

“Progres sampai dengan waktu yang ditentukan pukul 00:00 WIB terdata hanya sekitar 22.549, karena tidak memenuhi syarat dan balon tersebut tidak menyerahkannya, maka kita nyatakan bahwa Kabupaten Asahan tidak memiliki Balon Bupati dari jalur perseorangan,” ujar Rahmawani.

Reporter: James/Azhar

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles