17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Petani Simalungun Laporkan Soal Lahan TORA ke Ombudsman

Simalungun, MISTAR.ID

Petani yang sudah berpuluh-puluh tahun lebih bermukim dan hidup secara turun-temurun di pinggiran kawasan hutan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengadukan nasip mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Para petani itu, Rabu (8/12/21) sore langsung ditemui Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Panggabean di lahan pertanian mereka, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Anggiat Sinaga selaku perwakilan para petani memaparkan permasalahan lahan mereka tersebut.

Baca juga:Belajar dari Tabrakan Angkot Vs Kereta Api, Ombudsman: Sopir Harus Bebas Narkoba

Kepada Ombudsman Anggiat memohon agar dibantu untuk bisa menyelesaikan kepemilikan lahan mereka melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang sudah bertahun-tahun diproses tapi tak juga selesai.

“Kita berharap agar hak TORA kami dapat diserahkan oleh pemerintah. Karena seluruh persyaratannya sebagaimana yang diinginkan pemerintah sudah kami penuhi. Tak ada lagi yang kurang,” ujar Anggiat Sinaga.

Masih kata Anggiat, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak mensertifikatkan lahan kami yang masuk program TORA tersebut.

Apa yang dikatakan Anggiat Sinaga itu dibenarkan Erik Ginting selaku juru bicara para petani.

Karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka pemerintah pusat harus segera menyerahkan hak kepemilikannya kepada para petani tersebut.

Pemerintah juga harus membuktikan bahwa program TORA itu adalah program yang berpihak kepada rakyat petani dalam hal kepemilikan tanah pertanian.

Perlu juga diketahui, bahwa lahan yang dihunjuk Kementerian Kehutanan untuk TORA itu sudah masuk Peta Indikative sebagai salah satu syarat mutlak untuk kepemilikan lahan melalui program TORA.

Karena program TORA ini kata mereka, adalah bentuk keberpihakan Presiden Jokowi kepada masyarakat petani di Simalungun, agar petani memiliki lahan pertanian secara permanen dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Erikson juga menegaskan, Program TORA tidak boleh berubah atau bergeser, karena Tim Verifikasi sudah turun langsung ke lokasi, dan menyatakan bahwa lahan itu berada dalam tampungan TORA atau peta Indikative, dan sudah sesuai SK Permenko No.3 tahun 2018.

Permenko No 3 ini imbuh juru bicara petani itu, sebagai tindaklanjut untuk merealisasikan Perpres 88 tahun 2017 dalam penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan peta indikative yang telah diterbitkan pemerintah pusat inilah menjadi bukti-bukti bahwa petani tersebut berhak untuk memilikinya.

Baca juga:PHK Membayangi Nasib Pekerja Hotel dan Restoran di Masa PPKM

Menanggapi permohonan para petani tersebut, Abyadi Siregar mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin membantu para petani tersebut.

Pada pertemuan itu, para petani itu menyerahkan berkas-berkas TORS tersebut kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu.

“Berkas-berkas ini akan kita pelajari, selanjutnya akan kita upayakan untuk menindaklanjutinya,” ujar Abyadi.(maris/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles