10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pesta Dilarang, Jadwal Pemberkatan di Dairi Dibatasi Hingga Pukul 13.00 WIB

Sidikalang, MISTAR.ID

Meningkatnya kasus penularan Covid-19 dengan adanya varian baru dan berpotensi lebih berbahaya, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi lebih waspada.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting dan Dandim 0206/Dairi melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk mensosialisasikan Instruksi Bupati Dairi Nomor: 188.5/ 4422 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar kembali mengoptimalkan Posko Pengendalian Penyebaran Covid-19 di daerah itu, Jumat (23/7/21).

Eddy Berutu mengatakan, untuk menghentikan penyebaran Covid-19, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan masyarakat tanpa kecuali. Beberapa instruksi Bupati telah dikeluarkan selama pandemi. Namun untuk instruksi yang baru ini, pengetatan lebih diperkuat.

Baca Juga:Forkopimda Dairi, Imbau Tempat Hiburan ,Cafe dan Resto  Tutup 14  Hari

“Untuk sementara waktu, instruksi bupati yang sudah dikeluarkan harus ditaati sebelum dilakukan perubahan atas masukan-masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Untuk itu, kami mengundang dan meminta para tokoh untuk turut serta mensosialisasikan langkah ini karena tokoh masyarakat dan agama lebih dekat dengan masyarakat. Sehingga akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Eddy.

Menurutnya, peran tokoh masyarakat sangat penting. Tokoh masyarakat bisa berkontribusi memberikan sosialisasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan perlu kontribusi dari setiap masyarakat. “Kami ingin kita bersama-sama. Mari bergandengan tangan untuk melakukan pencegahan,” ajak Eddy.

Kapolres Dairi mengapresiasi intruksi Bupati sebagai pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan tata kerja, tata sosial dan berkegiatan sehari-hari. Atas kebijakan ini jajaran Polres dan Kodim akan mendukung demi menekan penularan Covid-19. “Mari kita pahami bersama dan mari kita semua menyebarluaskan instruksi Bupati ini,” ajaknya.

Baca Juga:896 Kasus Baru Covid-19 Tercatat di Sumut

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wahlin Munthe, mendukung dan siap mensosialisasikan segala kebijakan Satgas. Bahkan, selama ini pihaknya tidak lupa selalu mengimbau mesjid-mesjid agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Silahkan berjemaah di mesjid. Tapi semua melakukan protokol kesehatan yang ketat. Kami juga mempersilahkan Satgas Covid-19 untuk ikut mengawasi,” ujar Wahlin.

Sementara Tokoh Agama, Praeses HKBP Distrik VI Dairi Pdt Sampur Simanullang menyampaikan kesadaran kolektif masyarakat dalam menerapkan prokes sangat diperlukan. Ia melihat saat ini banyak masyarakat yang belum menerapkan prokes khususnya penggunaan masker.

“Sekarang ini kita lihat banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, yang paling penting itu, mari kita mengikuti protokol kesehatan, kita optimis virus ini punah dari bumi ini,” sebutnya.

Baca Juga:Gubsu Instruksikan Pemkab Langkat Harus Perketat Pintu Perbatasan

Ada beberapa poin penting dari Instruksi Bupati Dairi Nomor: 188.5/ 4422, di antaranya tidak mengizinkan kegiatan pesta adat (pernikahan/sukacita/ hajatan di Kabupaten Dairi yang efektif berlaku sejak tanggal 26 sampai dengan 30 Juli 2021, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jadwal yakni pukul 13.00 WIB dengan menerapkan prokes secara ketat.

Selanjutnya mengizinkan kegiatan acara dukacita, dengan protokol kesehatan yakni
wajib mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kelurahan-Desa yang diketahui Ketua Satuan Tugas Covid-19 kabupaten, dalam hal jenazah disemayamkan di rumah duka dan pelaksanaan rangkaian acara adat.

Setiap pihak Penyelenggara/Pengelola/Penanggung jawab kegiatan membentuk satuan tugas mandiri/keluarga pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kegiatan.

Baca Juga:11 Daerah Sepakat Tegakkan Disiplin Prokes

Kemudian jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2 x 24 jam. Setiap penyelenggara/Pengelola/Penanggung jawab acara wajib memberitahukan kepada Satuan Tugas Covid-19 setempat sebelum acara dan menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan/Desa. Pada saat pelaksanaan rangkaian acara adat agar dipersingkat, paling lama selesai pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan dilarang menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar. Bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku bila pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Sementara itu Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi Rahmatsyah Munthe mengatakan kasus Covid-19 terus meningkat di Dairi mencapai 256 orang yang terkomfirmasi. “Angka ini kemungkinan bisa bertambah,” ujarnya. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles