8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Peserta Seleksi ASN PPPK Guru Batu Bara Wajib Sudah Divaksin

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemkab Batu Bara mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi ASN PPPK Guru formasi tahun 2021.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 serta Surat Mendagri Nomor: 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Ilyas Sitorus sebagaimana dimuat di website Pemkab Batu Bara, Jumat (10/9/21), mengumumkan hal-hal sebagai berikut. Yakni, pelamar seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru dengan menggunakan computer assisted test (CAT) UNBK.

Baca Juga:Kemendikbudristek Mengeluarkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021. Cek di sini!

Kemudian, peserta wajib menerapkan rangkaian seleksi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dalam upaya mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Pada pengumuman tersebut ditegaskan setiap peserta telah melakukan vaksinasi Covid-19 dan melakukan swab tes antigen bagi peserta yang melakukan perjalanan luar kota, tiga hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Disebutkan, untuk rapid tes antigen ulang, peserta dapat melakukan test antigen di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tanpa dipungut biaya.

Baca Juga:Disdik Simalungun Ajukan 3.993 Guru Honorer Ikuti Seleksi PPPK

Sedangkan bagi peserta yang belum melakukan vaksin dosis I dan vaksin dosis II agar melaksanakan vaksinasi di fasilitas yang disediakan Dinas Kesehatan Batu Bara.

Juga disebutkan apabila hasil swab tes antigen dinyatakan positif, maka peserta wajib melapor kepada panitia seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara melalui WA 0812 6310 6247 dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19. Hal ini agar panitia seleksi dapat menangani lebih khusus dalam melaksanakan seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru.

Setiap peserta ujian diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), dan disarankan juga menggunakan face shield serta tidak membuka masker selama proses seleksi.

Baca Juga:Hasil Tahap Awal Seleksi CPNS dan CPPPK Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya

Setiap peserta ujian diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Peserta ujian juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kegiatan.

Apabila peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

Peserta ujian wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian. Khusus peserta ujian yang belum/tidak memiliki KTP maka wajib membawa kartu keluarga asli. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles