16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pesangon Tak Dibayar, Karyawan Blokade Pintu Gerbang PT FBL

Asahan, MISTAR.ID

Setelah operasional PT Fairco Bumi Lestari (FBL) berhenti selama 5 bulan, 148 karyawan perusahaan itu merasa hak mereka diabaikan. Mereka menuntut haknya karena manajemen perusahaan crumb rubber industri itu menolak membayar pesangon mereka, padahal mereka tidak lagi bekerja sejak Februari 2020, seiring berhentinya produksi perusahaan.

Perusahaan dengan jenis usaha komoditi karet itu itu hanya mau membayarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah tanpa memandang masa kerja karyawan, sebagaimana yang mereka tuntutu dalam aturan yang berlaku.

Buntut dari perselisihan tersebut, sejumlah karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memblokade pintu gerbang pabrik yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sejak Rabu (3/6/20).

Baca juga:Suasana Duka Menyelimuti Keluarga Korban Pembunuhan Di Asahan

Karyawan mengatakan, mereka mencium gelagat perusahaan mengeluarkan hasil produksi yang tersisa serta aset dari dalam pabrik. Dugaa itu setelah 3 mobil truk jenis tronton masuk ke lokasi pabrik sekitar pukul 14.00 kemarin.

“Supaya jangan bisa keluar Bang. Soalnya orang ini (perusahaan) mau mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam pabrik,” kata salah seorang karyawan, Edy Syahputra (41), Kamis (4/6/20).

Menurut Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini, hak mereka seolah diabaikan perusahaan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.

“Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.

Baca juga :Diduga Depresi, Suami Bunuh Istri Di Asahan

Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.

Terkait perselisihan industrial itu, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui, kecuali Petugas Keamanan, Ipan Ritonga. Menurut dia, tak seorangpun pihak manajemen hadir. Sementara pejabat HRD, Mukhsin, saat dihubungi Irpan menolak menemui.

Melalui sambungan telepon seluler, Muksin hanya menjawab sedang ada urusan. “Pak Muksin masih ada urusan bang,” tutup Irpan.

Sebelumnya informasi diterima awak media dari Risalah Penyelesaian Perselisihan Perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan, oleh Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Asahan.

Baca juga :Usai Bunuh Istri Di Asahan, Suami Sayat Lengan Kirinya Sendiri

Perselisihan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (2/6/20). “Iya, benar,” kata Syafrizal.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memediasi pihak-pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisiahan tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah karyawan tersebut memasang tenda biru dan menjejerkan sejumlah sepedamotor tepat di depan gerbang dalam aksinya. Sebagian karyawan lainnya, berjaga-jaga di sebuah warung yang dijadikan sebagai posko perjuangan. Tak tampak petugas kepolisian dalam aksi itu.(azhar/hm03)

Related Articles

Latest Articles