7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pertengahan Mei Kasus Covid Sumut Bertambah 1.077, Gubsu Imbau Daerah Perketat Pengawasan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) perlu meningkatkan pengendalian dan pengawasan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan adanya varian baru Covid-19.

Seperti disampaikan Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara, yang digelar secara virtual bersama dengan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumut, Selasa (18/5/21).

Peningkatan kasus Covid-19, kata Edy, terlihat mulai melandai seiring dengan penerapan peraturan pembatasan kegiatan di Sumatera Utara, dan Sumatera Utara menjadi satu-satunya provinsi di wilayah Sumatera yang memberlakukan PPKM dari Januari 2021 sampai saat ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Deli Serdang Meningkat, Jubir Satgas: Kita Masih Zona Kuning

Maka dari itu Pemerintah Daerah (Pemda) perlu meningkatkan pengendalian dan pengawasan kasus Covid-19 setelah libur Idul Fitri dan adanya varian baru Covid-19. Selama PPKM tetap diberlakukan, mobilitas masyarakat yang masih mengalami pertumbuhan terpantau diikuti oleh prokes ketat sehingga terdapat pelandaian kasus Covid. PPKM Mikro dilakukan di Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Namun, selama pertengahan Mei 2021, penambahan kasus covid di Sumut mencapai 1.077 kasus setara dengan lebih dari 50 persen penambahan kasus positif pada bulan lalu, peta risiko dibandingkan dengan akhir April 2021, saat ini terdapat penambahan daerah dengan risiko tinggi dan sedang. Terdapat indikasi risiko peningkatan kasus berkenaan dengan long weekend Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, strategi pemulihan ekonomi pasca Covid-19 terbagi menjadi tiga tahapan besar, pertama adalah flattening the curve (Meratakan Kurva) dengan membatasi mobilitas masyarakat. Kedua adalah adaptasi kebiasaan baru yang dibuat berdasarkan regulasi pemerintah pusat dan daerah, dengan update kebijakan terbaru berupa Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/Inst/2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Langkah ketiga adalah dengan mengantisipasi pandemi baru dan upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Hari Pertama PSKM, Satgas Covid-19 Toba Tegakkan Prokes

Adapun Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/Inst/2021 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) Sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan untuk operasional perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 wib, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya.

Kemudian, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan Pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring-daring.

Rapat kordinasi yang digelar virtual itu diikuti Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah didampingi Pj Sekda Zulkifli dan Asisten II Zainal Siahaan, Sekreraris Satgas Covid 19 Daniel Siregar, Kadis Kesehatan Ronald Saragih, Kasat Pol PP Robert Samosir, Sekretaris Kominfo Pardamean Manurung dan beberapa OPD di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles