15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pernah Diberhentikan Bupati Madina, Gubsu Bela Ismail: Bukan karena Lubis

Medan, MISTAR.ID

Sosok drg Ismail Lubis yang barus saja dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut ternyata pernah diberhentikan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Madina saat Bupati dijabat Dahlan Hasan Nasution.

Gubernur Edy Rahmayadi mengaku mengetahui hal itu. Namun, Edy mengatakan punya alasan kenapa memilih Ismail. “Yang pastinya bukan karena dia bermarga Lubis,” kata Edy menjawab wartawan.

Edy mengungkapkan, dipilihnya Ismail sudah melalui seluruh mekanisme yang ada. Edy mengakui ia tidak hanya butuh orang baik, tapi juga butuh orang energik dan bisa menyelesaikan masalah apalagi saat ini sedang berurusan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga:Gubsu Lantik Ismail Lubis Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sumut

Plus, dari sisi kepegawaian, masukan BKD yang diberikan padanya menjadi pertimbangan. Hanya saja ia mengaku tak cukup waktu untuk melakukan konseling. Edy juga mengaku sudah mengetahui track record kepegawaian Ismail Lubis yang pernah diberhentikan oleh Bupati Madina kala itu, Dahlan Hasan Nasution.

“Kenapa dia diberhentikan? Saya mohon maaf, karena ada saudaranya (Bupati) yang ingin masuk, makanya dia diberhentikan. Itu tidak adil. Saya cek benar adanya. Itu tak adil. Saya tak akan pernah begitu,” kata Edy.

“Setelah diberhentikan, bukan dinonjobkan. Dinaikkan pangkatnya jadi asisten. Dipindahkan karena masuk orang lain. Saya cek, ponakannya (Bupati) rupanya. Tak boleh begitu. Berbicara Lubis, istriku Lubis. Dia moraku. Jangankan moraku, adik ipar ku pun mau masuk itu, tak ada urusan sama saya. Karena ini bukan urusan abang adik. Ini urusan provinsi. Tapi jangan tanya saya yang jagoannya kalah, pasti lain,” tegasnya.

Baca Juga:Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis Tak Punya Target Waktu Turunkan Level Covid-19 di Sumut

Setelah melantik Ismail, Edy meminta semua pihak agar sama-sama mengawasi kinerja Kadis Kesehatan yang baru ini. “Ada pakta integritas kalau dia tak bisa penuhi, ada 6 bulan. Ada setahun itu tuntutan kerja,” tandasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles