13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Perkembangan Kasus Covid-19 di Samosir, Bertambah 3 Kasus Baru

Samosir, MISTAR.ID

Kasus perkembangan Covid-19 di Kabupaten Samosir kembali mengalami kenaikan dengan adanya penambahan kasus baru yang terkonfirmasi positif aktif sebanyak 3 orang.

Update rilis perkembangan kasus infeksi Covid-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Satgas Covid-19 Samosir perhari Senin 1 Maret 2021 pukul 14.00 Wib, bertambah 3 kasus baru,” ungkap Juru bicara Satgas Covid-19 Samosir Rohani Bakkara melalui siaran persnya, Senin(1/3/21)

“Perhari ini ada penambahan 3 kasus baru tapi ada juga yang sembuh 3 orang,”ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Pengurus Baru,  DPP KBBD Audiensi ke DPRD Samosir 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Samosir agar mengacu kepada produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Diterangkannya bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengeluarkan produk hukum dalam pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 berupa Peraturan Bupati dan juga Surat edaran Bupati Samosir tentang pedoman penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019.

Adapun produk hukum yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Samosir yakni  Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir dan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Rumah Ibadah dan Pariwisata di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Kado Hari Jadi Kabupaten Samosir, 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Selanjutnya Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata lainnya, Olah Raga, Kepemudaan dan Sosial Budaya, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Transportasi Publik, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sekolah, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Samosir serta Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya di Kabupaten Samosir.

“Jika melakukan secara konsisten Peraturan/Surat Edaran Bupati Samosir dan rutin melakukan protokol kesehatan maka pencegahan, pengendalian akan menurunkan tingkat infeksi harian,” ujarnya. (Josner/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles