6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Peringatan HUT ke-77 RI, 12 Warga Binaan Lapas Pulau Simardan Bebas

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 889 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulau Simardan mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 di antaranya langsung bebas etelah mendapatkan remisi umum pada tahun 2022.

Pemberian remisi dirangkai dalam Upacara HUT ke-77 RI yang dihadiri Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup), Kalapas Muda Husni beserta seluruh jajarannya, Forkopimda setempat, serta seluruh warga binaan. Upacara digelar di halaman Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Rabu (17/8/22).

Plt Wali Kota dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli yang menyebutkan bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No 3 tahun 2018.

Baca Juga:594 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Dapat Remisi

Plt Wali Kota juga menyebut, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ucap Plt Wali Kota.

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Plt Wali Kota berpesan kepada seluruh jajaran Lapas agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan, serta terus menjaga nama baik, juga tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.

Baca Juga:HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Terima Remisi

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” papar Waris.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.”

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh,” ujar Menkumham.

Baca Juga:419 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Sementara Kalapas Kelas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan sebanyak 45 orang, remisi 3 bulan ada 448 orang. Kemudian remisi 4 bulan ada 140 orang, remisi 5 bulan ada 166 orang, serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 45 orang. Sehingga total keseluruhan 889 Orang,” ungkap Kalapas Muda Husni.(saufi/hm15)

Related Articles

Latest Articles