14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penumpang KA di Sumut Tidak Mengacu pada Surat Edaran Gubsu

Medan, MISTAR.ID

Terkait surat edaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Sumut harus disertai dan memperlihatkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag), hal ini tidak diberlakukan pada penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU.

Manager Humas PT KAI Divre SU, Mahendro Trang Bawono mengatakan, untuk Divre I SU sendiri karena posisinya di Sumatera tidak mengacu pada surat edaran tersebut. Bahkan KA di Sumut tidak ada KA jarak jauh lantaran hanya beroperasi pada lingkup provinsi Sumut saja.

“Tidak ada KA yang lintas provinsi. Jadi terkait Rapid Antigen, jika kita cermati surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas maupun Kemenhub, penggunaan Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan hanya diperuntukkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa. Kalau di Sumut tidak ada KA yang lintas provinsi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/12/20).

Baca Juga:Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Diimbau Batasi Perjalanan Ke Luar Kota

Sementara itu, untuk masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tercatat dari periode 18 Desember hingga 6 Januari 2020 sudah terjual 23.593 tiket. Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran Gubernur Sumut PPDN yang masuk ke Sumut wajib menyertakan hasil PCR atau Rapid Test Antigen. Hal ini bertujuan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut. Khususnya dalam masa arus mudik dan balik Nataru 2020/2021.

Surat edaran ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah, Senin (21/12/20).  “Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau Rapid test antigen (RDT-ag) tercantum dalam surat Gubernur perihal persyaratan memiliki rapid test antigen (RDT-ag) bagi PPDN yang masuk ke Sumut, dimana surat ini ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan Kepala Daerah se-Sumut,” jelas Aris Yudhariansyah. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles