24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pengerjaan Lening Parit di Desa Bahdamar Sergai Tak Pakai Plank Proyek

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pengerjaan lening parit di Desa Bahdamar dikerjakan tanpa plank proyek. Kades Bahdamar mengatakan proyek tersebut dikerjakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Sergai yang berlokasi di Desa Bahdamar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, Sabtu (13/8/22) sekira pukul 11.20 WIB.

Tak ayal, proyek ini dinilai fiktif karena dikerjakan tanpa plank proyek yang biasanya memuat jenis kegiatan pekerjaan, volume kegiatan, anggaran dana dan sumber dana serta waktu pekerjaannya juga pelaksana kegiatan.

Terkait hal ini, Kadis Perkim Kabupaten Serdang Bedagei Sofyan Surisaat dikonfimasi MISTAR.ID pada Minggu siang (14/8/22) via telepon sekira pukul 14.00 WIB maupun dikonfirmasi melalui WhatsAap sekira pukul 12.30 WIB hingga berita ini ditayangkan Kadis  Perkim Kabupaten Sergai belum ada memberikan keterangan perihal ini.

Baca juga: Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek DD 2021 Desa Barna Sumbul Dairi Sudah Hancur

Sementara itu, Kepala Desa Bahdamar, Mislan Purba saat dikonfirmasi wartawan via seluler pada Sabtu malam (13/8/22) sekira pukul 22.30 WIB menuturkan proyek tersebut tidak berasal dari dana desa,

“Itu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sergai, bukan kita yang mengerjakan, itu bukan dari dana desa itu,” sebutnya.

Mislan Purba menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan bersumber dari dana desa melainkan dari Kabupaten Sergai Dinas Perkim. “Bukan, dari Kabupaten itu Dinas Perkim,” tegasnya.

Sementara terkait tidak adanya plank proyek, Kades mengungkapkan tidak tahu. “Iya tidak tahulah orang itu, mana mungkin juga awak paksa-paksa orang itu buat plank iyakan,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sei Siur Langkat Dihukum 2 Tahun Penjara

Kades menambahkan, bahwa anggota Dinas Perkim Sergai telah meminta izin ke pemerintah desa.”Udah ada orang Dinas Perkim, udah jumpa,” pungkas Kades Bahdamar Aslan Purba.

Perlu diketahui, kewajiban memasang plank proyek atau papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 selain itu ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembangunanan Drainase Kota, Infrastruktur Jalan dan Proyek Irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama peroyek (plank proyek).

Tidak itu saja, pemasangan plank proyek juga berkenaan dengan keterbukaan informasi publik sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles