9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengamat: Tak Etis Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu disebutkan yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Pengamat politik USU Agus Suriadi mengatakan, pada prinsipnya selama hak politik mereka tidak dicabut dan dibenarkan oleh UU, maka mereka boleh saja ikut mendaftar sebagai calon legislatif.

“Hanya saja, dari sisi etika politik tentu tak elok kalau para mantan ini untuk berkontestasi lagi. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat pemilih bisa memilah dan menilai serta memilih, apakah mereka layak untuk dipilih,” ujarnya, Selasa (23/8/22).

Agus Suriadi mengatakan, demokrasi Indonesia setiap Pemilu terkadang tidak mencerminkan refresentasi Pemilu yang syarat muatan nilai dan etika. Terkadang, kata dia, setiap Pemilu dan kontestansi politik Caleg, materi menjadi ukuran kesuksesan sang calon.

“Ini yang menjadi dilema kenapa sering kali para mantan narapidana korupsi terkadang bisa duduk di legislatif. Pendidikan politik kita masih perlu dibenahi. Tapi dari sisi hak, tentu mereka tidak bisa dilarang,” katanya.

Baca juga: Massa CORI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Pemkab Karo ke Polres

Agus Suriadi mengingatkan, untuk tetap menghidupkan semangat antikorupsi agar partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai politik yang akanberkontestasi di 2024 diminta untuk tidak mencalonkan Calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan Caleg bersih.

Sebab, kata dia, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan Caleg eks koruptor, maka tak ada lagi Caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor.

“Terlebih sebelum masa pendaftaran bakal Caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 harus kembali menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai Caleg,” ucapnya.

Pengamat politik lainnya berasal dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Faisal Riza menambahkan, secara konstitusional tidak ada larangan bagi individu eks terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.

“Sampai sini clear ya. Kecuali individu yang dicabut hak politiknya oleh MK,” sebutnya.

Kata Faisal, problemnya adalah problem etis. Bagaimana posisi partai dan komitmen mereka melakukan kaderisasi kepemimpinan, kader politisi yang anti korupsi dan pro kemaslahatan.

Baca juga: ICW: Sepanjang Tahun 2021 Tuntutan Jaksa Terhadap Kasus Korupsi Belum Memuaskan

“Maka komitmen itulah yang perlu diperkuat, sambil mempertanyakan apa yang dibuat partai dalam penguatan kader politik mereka,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, aturan ini pernah dilarang MA jelang Pemilu 2019 lalu. KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU kemudian sirna karena MA membatalkan aturan tersebut. Kala itu, MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, Pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles