8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Tidak Ada Pos Penyekatan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut.

“Kita siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3,” kata Hadi, Kamis (25/11/21).

Baca Juga:Sumut Tunggu Intruksi Mendagri Soal PPKM Level 3 Saat Nataru

Pada level 3 saat Nataru ini, dia mengatakan tidak ada pos penyekatan, tapi yang ada pos pengamanan (Pospam).

“Yang ada pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Di pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan saat Nataru. Seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid tes itu pasti ada,” ujarnya.

Hadi mengaku pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku. “Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatan,” ujar dia.

Baca Juga:Medan PPKM Level 3, Tenda Penyekatan Dibuka

Hadi melanjutkan, pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum.

“Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” ucapnya.

Hadi juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Seperti tempat duduknya tiga, harus dikosongkan satu,” ujar dia.

Baca Juga:Liburan Nataru Status PPKM Level 3, Satgas Siantar Pacu Vaksinasi Lansia

Adapun aturan PPKM level 3 saat liburan Nataru yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 yakni dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, dilarang pulang kampung yang tujuan tidak primer, dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Kemudian, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama, dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Selanjutnya pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles