11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Penegakan Restorative Justice, Kejari Toba Hentikan Penuntutan 2 Perkara dalam Keluarga

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan Restorative Justice pada 2 pekara tindak pidana umum (Pidum) secara virtual bersama Jampidum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Senin (29/11/21).

Kedua perkara tersebut adalah atas nama Minton Siagian terkait Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara tersangka Hotman Hutadjulu terkait Pasal 310 ayat 2 KUHP kasus pencemaran nama baik.

Kajari Toba, Baringin Pasaribu mengatakan, kedua perkara tersebut telah dilaksanakan restorative justice berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kejari Toba Samosir Terima Plakat Penghargaan dari Pemkab Toba

“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan restorative justice, dalam hal ini kita harapkan pada perkara pertama bahwa antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya,” ujarnya.

Sedangkan yang kedua, dengan tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan, yaitu dalam adat Batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban.

“Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ucap Baringin.

Baca Juga: BPJS Serahkan Santunan Kematian Staf Honorer Kejari Toba Samosir

Baringin menjelaskan bahwa pelaksaan restoratif justice di wilayah hukum Kabupaten Toba merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

Atas kedua perkara tersebut, akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor: S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor: S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejari Toba.(james/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles