10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pendaftaran PPDB, 4 SMAN Dairi Berlakukan Sistem Zona Khusus untuk Desa Tertentu

Dairi, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas (Cabdis) Kabanjahe melakukan monitoring proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke sekolah menengah atas negeri(SMAN) di Kabupaten Dairi, Kamis (12/5/22).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kabanjahe Syahri Ginting didampingi Kepala SMAN 2 Sidikalang Parlen Sihaloho di lokasi SMAN 2 Sidikalang menyebutkan, dia (Syahri Ginting) hadir di Dairi guna memonitoring PPDB tahap 1, dan sistem PPDB ada 5 jalur seleksi.

Pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun website yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut .

Baca Juga:Cabdis Siantar Siapkan Kuota 10.692 Siswa Baru SMAN/SMKN PPDB 2022-2023

“Untuk SMA negeri di Dairi, pendaftaran dibagi dua tahap dengan 5 jalur seleksi, dengan kategori tahap pertama Jalur Seleksi Afirmasi, Jalur Seleksi Perpindahan Orang
Tua/Wali/Nakes Covid-19. Tahap dua yakni Jalur Seleksi Zonanisasi,” sebutnya.

Namun, sambungnya, untuk tahap dua secara khusus di Dairi ada 4 SMAN yang memberlakukan zona khusus untuk desa yang desanya sudah ditentukan masing-masing pihak sekolah, dan dilakukan kerja sama dengan para camat setempat di antaranya, SMAN 2 Sidikalang, SMAN 1 Parongil, SMAN 1 Tigalingga dan SMAN 1 Lae Parira.

Bagi calon peserta didik yang kurang paham mendaftar, bisa secara manual atau langsung ke sekolah yang ditentukan.

Sementara, Kepala SMAN 2 Sidikalang Parlen Sihaloho mengatakan, khusus seleksi zona untuk desa dilakukan pada tahap dua dengan cara online dan manual.

Baca Juga:Disdik Sumut Jaga Kemampuan IT Agar PPDB di Sumut Tidak Terganggu

Contohnya, zona khusus desa pada PPDB di SMAN 2 Sidikalang meliputi 3 desa yaitu, Desa Sitinjo Induk, Sitinjo 1 dan Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo, dengan kuota 72 kursi dengan dua rombel.

Untuk jadwal PPDB di Dairi dua tahap, di mana tahap pertama terhitung tanggal 17 -30 Mei dan tahap dua tanggal 11 Juni-9 Juli 2022.

Ditanya kenapa ada jalur zonasi khusus untuk desa yang ditentukan pada sistem PPDB di Dairi? Parlen Sihaloho mengatakan, itu untuk mengatasi pengakomodiran calon peserta didik yang dekat dengan lokasi sekolah. “Itu dibenarkan di juknis PPDB,” jelasnya.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles