9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Penasehat Hukum Tersangka Kasus Simadu Samosir Sampaikan 3 Hal

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dinilai tidak menghargai proses hukum atas Prapid yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Kependudukan (Simadu) Samosir tahun anggaran 2016, Marulitua Lumban Raja.

Hal ini diutarakan penasehat hukum tersangka Marulitua Lumban Raja, yakni Martua Henry Siallagan, mewakili dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Daulat Sihombing & Partners kepada Mistar, Jumat (3/11/21) di Pangururan.

Martua Henry menjelaskan, berdasarkan surat penetapan nomor: PRINT-284/I.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 10 November 2021, Kajari Samosir telah menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kejatisu Lakukan Pendalaman Materi Kasus Bansos Covid-19 di Samosir

Terhadap penetapan tersangka ini, sebut Henry, pihaknya melakukan praperadilan dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, tanggal 24 November 2021 dengan register perkara nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Blg.

Sesuai time schedule sidang pertama permohonan prapid tersebut digelar pada 10 Desember 2021.

“Namun dalam interval waktu menunggu jadwal sidang dimaksud, Kajari Samosir justru kami nilai telah memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidikan terhadap klien kami dan sejumlah saksi lainnya hingga kemudian pada 1 Desember 2021, Kajari Samosir melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga:Kapolres Samosir : Laporkan Kasus Judi dan Penyakit Masyarakat

Terhadap fakta-fakta dimaksud, secara tegas tim kuasa hukum tersangka menyampaikan tiga hal. Pertama, tindakan Kajari Samosir yang telah menetapkan tersangka, namun di sisi lain terus menerus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka dan sejumlah saksi lain. Hal demikian mengindikasikan bahwa penetapan tersangka prematur dan tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sebab, jika merujuk pada logika KUHAP, jika tersangka sudah ditetapkan, mestinya berkas perkara telah siap diserahkan atau dilimpahkan ke penuntut umum.

Kedua, tindakan Kajari Samosir yang melakukan pemeriksaan berulang-ulang tersebut dan juga tindakan penahanan terhadap tersangka di saat yang bersangkutan sedang melakukan upaya praperadilan, dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi peradilan sekaligus bentuk abuse of power. Karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balige.

“Ketiga, sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kajari Samosir menghargai proses hukum prapid yang sedang berlangsung, bukan malah melakukan tindakan-tindakan pemaksaan untuk melemahkan dan mendegradasi materi dan substansi dari prapid yang sedang berjalan,” ujarnya seraya menunjukkan surat yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang isinya meminta supaya memeriksa, mengeksiminasi dan atau mengevaluasi Kajari Samosir dan memberi tindakan apabila terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan dan menahan kliennya. (pangihutan/hm14)

Related Articles

Latest Articles