12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten di Sumut Tunggu KPU RI

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kabupaten di Sumut.

Sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) sesuai putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut pada Senin (22/3/21) kemarin.

Namun untuk hari pemungutan suara ulang, saat ini, atau sehari pasca putusan MK, masih belum diputuskan kapan. “Masih menunggu petunjuk KPU RI,” kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (23/3/21).

Baca Juga: 9 TPS di Labuhanbatu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya, dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.

Sekadar diketahui, dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.

Perintah PSU oleh MK atas perkara Pilkada ini pun disambut baik oleh pemohon. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, Guntur Rambe menyambut baik putusan MK ini. “Ini membuktikan apa yang kita sampaikan benar adanya dan dapat kita buktikan,” kata Guntur.

Sementara kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengucap syukur atas putusan MK tersebut. “Alhamdulillah,” kata Adi yang dihubungi usai pembacaan putusan. (Iskandar/hm13).

Related Articles

Latest Articles