10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pemprov Sumut Terima SK Pendefinitifan Plt Wali Kota Pematangsiantar dan Tanjungbalai

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sudah menerima Surat Keputusan (SK) pendefinitifan Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan pendefenitifan SK Plt Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib menjadi Wali Kota Tanjungbalai.

SK tersebut, diterima oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. “Sudah keluar SK-nya dari Mendagri, Tanjungbalai dan Siantar, sudah kita terima SK-nya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi melalui selulernya, Kamis (23/6/22).

Baca Juga:DPRD Jadwalkan Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota Siantar

Kemendagri pertama mengeluarkan SK milik Waris Tholib. Selang beberapa hari kemudian, disusul SK milik Susanti. Atas hal itu, Zubaidi mengaku sudah melaporkan kedua SK kepala daerah tersebut, kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi. “Sudah laporkan juga kepada Pak Gubernur terkait SK tersebut, hanya saja saat ini kan jadwal Gubernur sangat padat jadi kita tunggu ya,” tambah Zubaidi.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan, bila SK itu sudah terbit, biasanya pelantikan akan segera dilakukan. “Ini (pelantikan) sedang kita proses ke Pak Gubernur, biasanya seperti itu, begitu SK sudah diterima beliau, tak lama lagi langsung beliau melantik,” kata Basarin.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

Untuk diketahui, baik Waris maupun Susanti saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2020. Keduanya menjadi Plt Wali Kota karena wali kota masing-masing berhalangan tetap.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles